Jakarta – Anggota DPR RI, Abdullah, mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadikan kasus viral Yurizal Tri Chaerawan sebagai momentum perbaikan sistem komunikasi pelayanan pasien secara menyeluruh.
Ia menegaskan, pemberian sanksi kepada oknum tenaga kesehatan yang melanggar etika tidak cukup untuk menyelesaikan masalah.
Pemerintah harus melakukan pembenahan sistemik agar mutu pelayanan kesehatan tidak hanya bertumpu pada keberhasilan tindakan medis semata.
Menurut Abdullah, kualitas komunikasi antara tenaga kesehatan dengan pasien serta keluarganya memegang peran krusial dalam ekosistem medis.
“Kemenkes harus memperkuat standar komunikasi pelayanan pasien agar selaras dengan tantangan era digital,” ujar politisi Fraksi PKB ini dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Ia menekankan bahwa pembenahan ini bertujuan membangun budaya pelayanan yang empatik, profesional, dan menghormati martabat pasien.
Upaya tersebut sekaligus menjadi pemenuhan hak pasien atas pelayanan aman dan bermutu yang dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Komunikasi yang baik, lanjutnya, menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik sekaligus meminimalisir potensi sengketa hukum.
“Pelayanan kesehatan dimulai sejak tenaga kesehatan membuka komunikasi, bukan hanya ketika tindakan medis dilakukan,” tegasnya.
Selain perbaikan sistem, ia meminta Kemenkes tetap menegakkan kode etik terhadap tenaga kesehatan yang terbukti melanggar guna menjaga kehormatan profesi.
Kasus ini bermula dari unggahan Yurizal mengenai antrean ruang perawatan di sebuah rumah sakit yang menarik perhatian publik.
Polemik meluas setelah sejumlah tenaga kesehatan memberikan komentar di media sosial yang dinilai publik minim empati.
Menanggapi hal tersebut, Kemenkes menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian ini.
Kemenkes juga menekankan kembali pentingnya menjaga etika profesi serta martabat pasien dalam setiap interaksi, termasuk di ruang digital.







