Ecozone

Polres Lebak Tetapkan Dua Tersangka Kasus Wanita Injak Alquran

60
×

Polres Lebak Tetapkan Dua Tersangka Kasus Wanita Injak Alquran

Sebarkan artikel ini
wanita-penginjak-alquran-di-lebak-minta-maaf,-kasus-naik-ke-tahap-penyidikan
wanita penginjak alquran di lebak minta maaf, kasus naik ke tahap penyidikan

Lebak – Polres Lebak resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus viral aksi seorang wanita berinisial M yang menginjak Alquran di Kabupaten Lebak, Banten. Selain M, polisi juga menetapkan pemilik salon berinisial N sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 300 atau 305 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.

Dalam video klarifikasi yang beredar, M menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan seluruh umat Islam. Ia mengaku terpaksa melakukan tindakan tersebut karena berada dalam kondisi tertekan.

M menjelaskan, peristiwa itu bermula saat dirinya dituduh mencuri bedak dan parfum di salon milik N. Ia mengaku dipaksa oleh empat orang untuk melakukan tindakan tersebut.