Lebak – Polres Lebak resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus viral aksi seorang wanita berinisial M yang menginjak Alquran di Kabupaten Lebak, Banten. Selain M, polisi juga menetapkan pemilik salon berinisial N sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 300 atau 305 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.
Dalam video klarifikasi yang beredar, M menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan seluruh umat Islam. Ia mengaku terpaksa melakukan tindakan tersebut karena berada dalam kondisi tertekan.
M menjelaskan, peristiwa itu bermula saat dirinya dituduh mencuri bedak dan parfum di salon milik N. Ia mengaku dipaksa oleh empat orang untuk melakukan tindakan tersebut.







