Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi. Terbaru, penyidik memanggil enam saksi untuk diperiksa di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun terkait aliran dana ilegal yang diduga melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini menyasar sejumlah pihak, baik dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) maupun pihak swasta. Para saksi yang dipanggil di antaranya Sekretaris Daerah Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto, Kepala Seksi Hak Tanah BPN Kota Madiun Agus Pamuji, serta Ketua KONI Kota Madiun Edwin Susanto.
Turut dipanggil pula pengembang PT Puri Majapahit Joko Wijayanto, pihak swasta Faizal Rachman, dan pemilik Yayasan Al Irsyad Kota Madiun Nabil Abubakar Sungkar.
Penyelidikan ini berangkat dari temuan KPK mengenai skema pemerasan yang terstruktur. Wali Kota Madiun Maidi diduga menginstruksikan anak buahnya, yakni Kepala Perizinan DPMPTSP Sumarmo dan Kepala BKAD Sudandi, untuk mengumpulkan uang dengan dalih dana CSR dan berbagai proyek pembangunan.
Salah satu modus yang terungkap adalah pemerasan terhadap pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun. Mereka diminta menyetor uang sebesar Rp 350 juta sebagai syarat pemberian izin akses jalan. Dana tersebut dikemas sebagai bentuk sewa selama 14 tahun, namun kenyataannya disalahgunakan atas nama kebutuhan CSR pemkot.
Tidak hanya itu, KPK menyoroti adanya praktik pemerasan dalam proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp 5,1 miliar. Maidi diduga meminta komisi sebesar 6 persen kepada kontraktor. Setelah negosiasi, pihak penyedia jasa menyanggupi setoran sebesar 4 persen atau Rp 200 juta, yang kemudian dilaporkan oleh Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, kepada sang Wali Kota.
Dalam rentang waktu 2019 hingga 2022, total gratifikasi yang diterima Maidi ditaksir mencapai Rp 1,1 miliar. Skandal ini akhirnya terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 terhadap Maidi, Thariq Megah, dan orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12B terkait penerimaan gratifikasi. Proses penyidikan ini menjadi bukti bahwa status integritas yang tinggi tidak menjamin seseorang terbebas dari jeratan korupsi.







