OKU Selatan – Seorang pria berinisial MHA ditangkap Polres OKU Selatan, Sumatera Selatan, karena diduga mengoperasikan judi online melalui live streaming TikTok.
MHA diduga meraup keuntungan hingga Rp20 juta setiap bulan dari aktivitas ilegal tersebut.
Kasatreskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston Sinaga, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber.
Tim menemukan akun TikTok yang menayangkan aktivitas mencurigakan.
“Modus judi online lewat live TikTok seperti ini mulai berkembang,” kata AKP Aston, Kamis (13/11/2025).
Polisi melakukan penyamaran dan analisis digital untuk mengidentifikasi MHA sebagai operator judi online.
Dalam aksinya, MHA menawarkan judi bola “Winning Elephant” melalui live streaming.
Pemain yang tertarik harus mengirimkan sejumlah uang ke saldo Dana pelaku.
MHA kini terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Ia dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024.
Polres OKU Selatan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian online.
Pihaknya akan terus memperkuat patroli siber dan menindak tegas para pelaku.







