Lampung – Kepolisian Daerah Lampung mengungkap kasus love scamming yang diduga dikendalikan narapidana dari dalam Rumah Tahanan Kelas IIB Kotabumi. Sebanyak 137 tahanan di rutan tersebut terindikasi terlibat dalam aksi kejahatan yang dilakukan secara berkelompok.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama atau join investigasi dengan Kementerian Imigrasi. Ia menyebut, penyelidikan dilakukan terhadap 145 warga binaan di Rutan Kotabumi.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap 145 warga binaan di sana dan 137 orang terindikasi ikut terlibat dalam kasus ini,” kata Helfi di Provinsi Lampung, Senin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah korban yang berhasil diidentifikasi mencapai lebih dari 1.200 orang. Dari jumlah itu, 671 korban di antaranya terkait eksploitasi seksual berbasis daring.
Kapolda menjelaskan, sebanyak 249 korban diketahui telah mentransfer uang kepada pelaku. Para korban berasal dari sejumlah daerah, termasuk Jawa Timur dan Lampung, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.
Modus yang digunakan para pelaku adalah membuat akun media sosial dengan profil palsu yang menyerupai anggota TNI maupun Polri untuk menipu korban.
“Kegiatan tersebut telah dilakukan oleh para pelaku sejak Januari hingga April,” ujar Helfi.
Ia menambahkan, barang bukti yang diamankan antara lain 156 unit telepon seluler berbagai merek, satu buku tabungan bank, seragam dinas harian Polri, atribut kepolisian, pin reserse, hingga pakaian yang digunakan untuk mendukung aksi penyamaran.
Polda Lampung masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
“Saat ini para narapidana yang terlibat sudah dipindahkan dari Rutan Kotabumi ke Rutan Bandarlampung guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.













