Ecozone

Pinjol: Aturan Baru Hapus Tagihan Setelah 90 Hari?

88
×

Pinjol: Aturan Baru Hapus Tagihan Setelah 90 Hari?

Sebarkan artikel ini
90-hari-galbay-pinjol-tak-bakal-ditagih-lagi?-cek-aturan-terbarunya
90 hari galbay pinjol tak bakal ditagih lagi? cek aturan terbarunya

Jakarta – Kredit macet pinjaman online (pinjol) kian memprihatinkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, 23 penyelenggara pinjol memiliki tingkat wanprestasi (TWP) 90 di atas 5%.

Angka ini melampaui batas ketentuan yang ditetapkan. TWP 90 sendiri merupakan indikator kualitas pendanaan yang diklasifikasikan macet jika pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi terlampaui 90 hari kalender.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyatakan OJK akan memberikan pembinaan berupa surat dan permintaan rencana aksi jika penyelenggara pinjol melampaui ambang batas tersebut.

Penagihan utang menjadi momok bagi nasabah pinjol yang gagal bayar. Terlebih jika debt collector sampai mendatangi rumah.

Perlu diketahui, POJK No. 10/POJK.05/2022 tidak mengatur tenggat waktu penagihan atau ketentuan utang hangus setelah 90 hari.

Nasabah galbay akan terus ditagih oleh debt collector pinjol atau pihak ketiga yang disewa perusahaan, bahkan berbulan-bulan sampai utang dilunasi.

Setelah 90 hari gagal bayar, utang tidak otomatis lunas. Peminjam berpotensi dibawa ke jalur hukum.

Selain itu, nasabah juga akan dilaporkan ke SLIK OJK, sehingga akan kesulitan mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lain.

Bunga pinjaman terus meningkat sesuai ketentuan, yaitu 0,4% per hari untuk tenor kurang dari 30 hari, atau 12%-24% untuk pinjaman produktif.

OJK mengatur bahwa penagihan harus sesuai norma masyarakat dan peraturan perundang-undangan. Penagihan dilarang menggunakan ancaman, tindakan mempermalukan, atau intimidasi secara terus menerus.

Penagihan hanya boleh dilakukan Senin-Sabtu, pukul 08.00-20.00 di alamat penagihan atau domisili konsumen, kecuali ada persetujuan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan konsumen untuk bertanggung jawab membayar kewajiban.

“Kalau tidak mau ketemu debt collector ya bayar,” tegasnya.

Jika kesulitan membayar, konsumen disarankan proaktif meminta restrukturisasi kepada lembaga keuangan. Namun, keputusan akhir tetap ada di tangan perusahaan keuangan.

OJK menegaskan tidak akan melindungi konsumen nakal yang beritikad buruk dalam pembayaran kredit.