Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas hukuman James Tamponawas, terdakwa korupsi tata kelola emas Antam, menjadi 7 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari putusan Pengadilan Negeri yang menghukumnya 9 tahun penjara.
James terbukti terlibat dalam korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton pada periode 2010-2022. Ia merupakan pelanggan emas “cucian” dan lebur cap Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
Hakim Ketua Teguh Harianto menyatakan majelis hakim sependapat dengan vonis bersalah di tingkat pertama. Pengurangan hukuman mempertimbangkan usia terdakwa yang sudah lanjut.
“Kecuali mengenai penjatuhan pidana (strafmaat) yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dengan pertimbangan bahwa usia dari Terdakwa yang telah lanjut,” kata Teguh dalam salinan putusan, Sabtu (9/8/2025).
Denda yang harus dibayar James tetap Rp500 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Namun, PT DKI Jakarta justru memperberat subsider uang pengganti menjadi 6 tahun penjara, dari sebelumnya 4 tahun. James wajib membayar uang pengganti sebesar Rp119,27 miliar.
“Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi memandang adil apabila subsider untuk uang pengganti menjadi sama dengan tuntutan penuntut umum,” ujar Teguh.
James terbukti melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus korupsi ini, James bersama enam pihak swasta dan enam mantan pejabat Antam merugikan negara sebesar Rp3,31 triliun.







