Ecozone

Pemerintah Wajibkan Industri Gula Miliki Kebun Tebu Sendiri

18
×

Pemerintah Wajibkan Industri Gula Miliki Kebun Tebu Sendiri

Sebarkan artikel ini
Pekerja sedang melakukan pengecekan kualitas tanaman tebu di area perkebunan rakyat
Pemerintah mewajibkan industri pengolahan gula untuk memiliki kebun tebu sendiri guna mempercepat swasembada gula nasional.

Jakarta – Pemerintah menegaskan kembali kewajiban bagi seluruh industri pengolahan gula untuk memiliki kebun tebu sendiri guna mempercepat swasembada gula nasional pada Senin (3/8/2026).

Dilansir dari keterangan resmi Kementerian Pertanian, aturan tersebut merupakan penegakan kembali ketentuan yang telah berlaku sejak 2013 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa kewajiban tersebut selama ini belum dijalankan secara optimal oleh pelaku usaha industri gula sehingga pemerintah akan memastikan seluruh perusahaan mematuhinya.

“Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui UU Perkebunan dan sekarang kita pastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankannya,” kata Amran.

Pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 2014 mengatur bahwa setiap unit pengolahan hasil perkebunan yang menggunakan bahan baku impor wajib membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun setelah beroperasi.

Kewajiban serupa sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 yang mewajibkan pabrik gula memiliki kebun untuk memasok sedikitnya 20 persen kebutuhan bahan baku.

“Sejak 2013 sudah ada Permentan yang mengatur kewajiban ini, lalu dikuatkan lagi lewat undang-undang setahun berikutnya, namun persoalannya aturan ini selama bertahun-tahun tidak dijalankan dengan tegas,” ujar Amran.

Data menunjukkan dari sebelas perusahaan gula rafinasi yang beroperasi, hanya satu perusahaan yang telah memenuhi kewajiban memiliki kebun tebu sejak aturan tersebut berlaku.

Ketergantungan industri terhadap impor raw sugar dinilai memicu membanjirnya gula rafinasi ke pasar konsumsi domestik yang merugikan petani tebu lokal.

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp 600 miliar akibat masuknya gula rafinasi ke pasar konsumsi.

PT Sinergi Gula Nusantara juga mencatat kerugian sebesar Rp 680 miliar pada 2025 karena persoalan distribusi gula rafinasi yang tidak tepat sasaran.

Harga tetes tebu atau molase di tingkat petani anjlok hampir 50 persen dari Rp 1.900 menjadi Rp 1.000 per liter pada Maret 2026.

Sekitar 1,6 juta ton gula petani belum terserap pasar yang menyebabkan potensi kerugian ekonomi mencapai Rp 4 triliun hingga Rp 7 triliun.

“Kalau bocor, bocor sedikit, ini banjir dan petani tebu rugi luar biasa,” kata Amran.

Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 karena terdapat ketidaksesuaian pasal yang membuka celah bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban memiliki kebun.

Langkah revisi ini sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta penghapusan pengecualian dalam aturan tersebut.

“Rekomendasi KPK ini memperkuat temuan kami dan revisi PP 26/2021 harus segera kami tuntaskan bersama Menko Pangan,” ujar Amran.

Pemerintah juga mempercepat program peremajaan tanaman tebu atau bongkar ratoon sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Program peremajaan tersebut ditargetkan mencakup 100.000 hektare pada 2026 dan akan bertambah menjadi 150.000 hektare pada 2027.

Sekitar 85 persen tanaman tebu nasional saat ini telah berusia tua dan mengalami penurunan produktivitas yang signifikan.

Kombinasi penegakan kewajiban kepemilikan kebun dan percepatan peremajaan tebu diharapkan dapat meningkatkan produksi gula nasional serta mengurangi ketergantungan terhadap impor.