Ekonomi

Pemerintah Suntik Investasi Rp1,96 Triliun ke Tiga Lembaga Keuangan

11
×

Pemerintah Suntik Investasi Rp1,96 Triliun ke Tiga Lembaga Keuangan

Sebarkan artikel ini
b6f80f278e10b9da543205c0f1cb38a8.jpg
b6f80f278e10b9da543205c0f1cb38a8.jpg

Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi meningkatkan komitmen investasinya pada tiga lembaga keuangan internasional dengan total nilai mencapai Rp 1,96 triliun untuk Tahun Anggaran 2026.

Kebijakan strategis ini disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional.

Regulasi tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 24 Juni 2026.

Penerbitan beleid ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memenuhi amanat Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 mengenai APBN Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (5) dalam peraturan tersebut, seluruh alokasi dana investasi yang disalurkan bersumber langsung dari APBN 2026.

Alokasi investasi terbesar diberikan kepada Islamic Development Bank (IsDB) yang berpusat di Arab Saudi dengan nilai mencapai Rp 1,69 triliun atau setara dengan 75.865.000 Islamic Dinar (ID).

Pembayaran kepada IsDB tersebut terbagi dalam tiga komponen utama, yakni kenaikan saham umum keempat sebesar 3.995.000 ID, kenaikan saham umum keenam sebesar 8.895.000 ID, serta kenaikan saham khusus sebesar 62.975.000 ID.

Indonesia sendiri telah menjadi anggota aktif IsDB sejak tahun 1975, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1975.

Selain IsDB, pemerintah juga mengucurkan dana sebesar Rp 220,27 miliar atau setara dengan 13,35 juta dolar AS kepada International Development Association (IDA).

IDA merupakan bagian dari World Bank Group yang memiliki fokus utama mendukung pembangunan ekonomi di negara-negara dengan kategori miskin.

Dana sebesar 13,35 juta dolar AS tersebut dialokasikan untuk memenuhi tiga termin pembayaran penambahan saham, yakni termin ke-19 sebesar 6 juta dolar AS, termin ke-20 sebesar 6 juta dolar AS, dan termin ke-21 sebesar 1,35 juta dolar AS.

Sementara itu, International Fund for Agricultural Development (IFAD) menerima alokasi investasi sebesar Rp 49,5 miliar atau setara dengan 3 juta dolar AS untuk penambahan saham ke-13.

IFAD merupakan lembaga internasional yang memusatkan kegiatannya pada pengembangan sektor pertanian di negara-negara berkembang.

Dalam PMK 42/2026, investasi pemerintah didefinisikan sebagai penempatan dana atau aset keuangan dalam jangka panjang.

Bentuk investasi tersebut meliputi saham, surat utang, maupun investasi langsung yang bertujuan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, maupun manfaat lainnya guna mendukung kemakmuran rakyat.

Pelaksanaan teknis penambahan investasi ini dipercayakan kepada Direktur Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan pada Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Pejabat tersebut bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam proses penyaluran dana ke lembaga-lembaga keuangan internasional terkait.

Peraturan ini juga memuat klausul fleksibilitas dalam Pasal 7 yang mengizinkan nilai investasi melebihi pagu yang ditetapkan apabila terjadi fluktuasi kurs mata uang.

Pemerintah menegaskan bahwa kewajiban pembayaran tetap harus dipenuhi meskipun terdapat selisih kurs yang menyebabkan total pengeluaran melampaui estimasi awal.

Nilai definitif dari investasi tersebut nantinya akan ditetapkan kembali melalui Keputusan Menteri Keuangan setelah seluruh rangkaian proses penambahan investasi rampung dilaksanakan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2026 ini telah berlaku sejak tanggal diundangkan dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 420.