BeritaPolitik

PDIP Kaji Penghapusan Ambang Batas Parlemen, Bentuk Tim Ahli

75
×

PDIP Kaji Penghapusan Ambang Batas Parlemen, Bentuk Tim Ahli

Sebarkan artikel ini
pdip-kaji-usul-hapus-ambang-batas-parlemen
pdip kaji usul hapus ambang batas parlemen

Jakarta – DPP PDIP tengah mengkaji usulan penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan ambang batas parlemen selama ini menjadi konsolidasi demokrasi.

Menurutnya, masyarakat dapat menyeleksi partai yang masuk parlemen.

“Berapa besarannya, dan apakah dilakukan secara berjenjang dari pusat maupun daerah. PDIP masih melakukan kajian-kajian,” kata Hasto di kantor DPP PDIP, Sabtu (31/1).

Hasto menjelaskan, dalam sistem pemerintahan presidensial, ambang batas parlemen penting agar pengambilan keputusan di parlemen efektif.

Sistem itu juga penting untuk mencari padanan sistem multipartai sederhana.

Ambang parlemen bisa memberi basis kekuatan bagi partai pendukung pemerintah.

“Karena itulah diperlukan parliamentary threshold. Itu cara-cara demokratis,” ujarnya.

PDIP membentuk tim ahli melalui Megawati Institute untuk mengkaji usulan penghapusan ambang batas parlemen.

“Ketika tahun ’99 begitu banyak partai politik di parlemen, maka kemudian digunakan instrumen konsolidasi demokrasi yang namanya parliamentary threshold,” ujar Hasto.

Ambang batas parlemen akan diatur lewat RUU Pemilu.

RUU itu masuk prolegnas 2026 untuk dibahas Komisi II DPR.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menghapus ambang batas parlemen empat persen melalui putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.

MK menilai ketentuan itu tidak sejalan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu.

Putusan MK bersifat final dan mengikat.

DPR dan pemerintah harus merevisi UU Pemilu.