Jakarta – Ketua OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi mengundurkan diri.

Sebelumnya, Dirut BEI Iman Rachman juga melakukan hal yang sama.

Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menilai langkah ini menunjukkan pertanggungjawaban etik yang baik.

“Saya kira ini sinyal yang baik untuk menguatkan kepercayaan kepada investor,” ujarnya, Sabtu (31/1/2026).

Namun, pengunduran diri saja tidak cukup untuk membangun kepercayaan investor.

Menurutnya, OJK perlu berbenah dan menyempurnakan berbagai kebijakan, terutama terkait free float.

Komisi XI DPR dan OJK telah menyepakati beberapa kebijakan perbaikan tentang free float pada 3 Desember 2025.

Kebijakan free float harus diarahkan untuk meningkatkan likuiditas, mencegah manipulasi harga, meningkatkan transparansi, dan memperkuat pendalaman pasar modal.

Kebijakan ini juga harus dirancang bertahap, terukur, dan diferensiatif, serta ditujukan untuk penguatan basis investor domestik.

Selain itu, kebijakan harus didukung dengan insentif dan pengawasan yang efektif, serta tetap menjaga kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan.

Perhitungan jumlah saham free float pada saat pencatatan perdana hanya memperhitungkan saham yang ditawarkan kepada publik, dengan mengecualikan pemegang saham pre IPO.

Perusahaan yang baru tercatat juga wajib mempertahankan minimal free float selama satu tahun sejak tanggal pencatatan.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *