Jakarta – PDIP menyoroti rencana KPK memanggil Rieke Diah Pitaloka. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Politikus PDIP, Mohamad Guntur Romli, mempertanyakan urgensi pemanggilan Rieke. Ia dikenal sebagai aktivis kritis.
Guntur membandingkan upaya ini dengan sejumlah perkara besar yang belum tuntas ditangani KPK.
“Beliau aktivis, vokal, dekat dengan rakyat. Apa kaitan Teh Rieke dengan Bupati Bekasi? Sementara ada kasus besar seperti Rp2,7 triliun yang di-SP3 oleh KPK, kenapa itu tidak dikejar lebih dulu?” kata Guntur, Rabu (7/1).
Guntur juga menyinggung kasus lain yang melibatkan kader partai tertentu. Namun, belum ada perkembangan berarti.
Dia mencontohkan kasus korupsi dana hibah yang menjerat Anwar Sadat. Anwar adalah anggota Komisi XIII DPR dari Gerindra. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2025.
Selain itu, ada dugaan gratifikasi dan TPPU oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang menyeret Ahmad Ali.
Guntur juga mempertanyakan progres kasus suap CSR Bank Indonesia. Kasus ini melibatkan Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra).
“Ini menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda. Seolah-olah partai atau tokoh yang dekat dengan pemerintah dibiarkan, sementara yang kritis justru dihajar,” ujarnya.
Guntur mengaitkan pemanggilan ini dengan kasus Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
“Kalau memang informasinya penyuap itu orang lama, bahkan ada foto-fotonya dengan Presiden Jokowi dan Gibran, kenapa justru kader-kader partai yang kritis yang dikejar dengan kencang?” katanya.
Meski demikian, Guntur menegaskan pihaknya menghormati kewenangan KPK.
“Kami hormati kewenangan KPK untuk memanggil dan memeriksa siapa pun. Tapi, kami juga perlu mengingatkan agar KPK bercermin dari kasus-kasus sebelumnya,” ujarnya.
Guntur berharap KPK menjaga independensi dan konsistensi dalam penegakan hukum.
Sebelumnya, KPK membuka peluang memanggil Rieke Diah Pitaloka terkait kasus Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara.
“Jika memang dibutuhkan untuk dilakukan permintaan keterangan, maka tentu penyidik terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada siapa saja,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (6/1).
Keterangan Rieke diharapkan menambah informasi bagi KPK.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa.
Pada tanggal yang sama, KPK menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, serta Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap.







