Berita

Ahmad Heryawan Tegaskan Perlindungan Lahan Sawah Jaga Kedaulatan Pangan Nasional

12
×

Ahmad Heryawan Tegaskan Perlindungan Lahan Sawah Jaga Kedaulatan Pangan Nasional

Sebarkan artikel ini

Surakarta – Komisi II DPR RI menekankan pentingnya perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sebagai instrumen strategis dalam menjaga kedaulatan pangan nasional. Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan, menegaskan bahwa ketersediaan lahan sawah merupakan fondasi peradaban yang harus dipertahankan di seluruh daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Heryawan atau yang akrab disapa Aher dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Bale Tawangarum, Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (22/5/2026).

“Pangan itu jadi peradaban, pangan itu jadi kehidupan. Se-metropolitan Shanghai masih banyak sawah, bandara dikelilingi persawahan dan diurus dengan baik. Jadi semua daerah, termasuk kota di dalamnya, harus ada LSD sekecil apa pun. Jangan nol persen, harus ada!,” tegas Aher.

Aher menambahkan, keberhasilan menjaga lahan baku sawah nasional sebesar 87 persen memerlukan orkestrasi yang solid antara pemerintah pusat, daerah, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia optimistis target tersebut dapat dicapai melalui skema subsidi silang antarwilayah.

Dalam kunjungan tersebut, Aher juga menyoroti potensi konflik antara kebijakan LSD dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah. Ia mendorong adanya solusi bagi pengembang yang lahannya terbentur penetapan LSD, padahal proses perizinan telah dilakukan secara legal sebelumnya.

“Tentu harus ada penyelesaian agar pengusaha tidak rugi. Solusinya, kita bisa mengadopsi semacam konsep enklave sebagaimana dalam kehutanan. Jadi ada enklave dari LSD bagi lahan-lahan yang memang sudah diproses secara sah sesuai tata ruang sebelumnya agar sinkronisasi antara Perda dan kebijakan menteri tetap terjaga,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Surakarta, Krisna Prihadi, memaparkan adanya perubahan data luas lahan. Awalnya, luas LSD ditetapkan sebesar 63,62 hektare, namun setelah melalui verifikasi lapangan dan pembersihan data, luas yang tersisa menjadi 14,33 hektare.

Hasil verifikasi tersebut mengungkap bahwa sebagian lahan dalam peta LSD telah beralih fungsi menjadi kawasan permukiman dan bangunan fisik. Kondisi tersebut memicu ketidaksesuaian antara peta LSD dengan kondisi riil di lapangan, yang berdampak pada polemik administratif dan hukum terkait perizinan.

Menanggapi fenomena tersebut, Komisi II DPR RI menegaskan bahwa perlindungan LSD sangat berkaitan dengan agenda swasembada pangan. Oleh sebab itu, kebijakan perlindungan lahan wajib dijalankan secara konsisten dengan dukungan data yang valid.