Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan kerangka kebijakan strategis untuk mengakselerasi ekosistem aset keuangan digital di Indonesia. Fokus utama dari kebijakan tersebut mencakup penerbitan regulasi tokenisasi aset riil (real world asset atau RWA) serta pengkajian mendalam terhadap pengembangan stablecoin yang berbasis pada mata uang rupiah.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyatakan bahwa tokenisasi aset riil merupakan pilar penting dalam strategi hilirisasi digital nasional. Langkah ini diharapkan mampu mentransformasikan aset fisik menjadi instrumen digital yang lebih likuid dan inklusif bagi investor domestik.
“OJK akan mendorong tokenisasi aset nyata berupa komoditas nasional seperti emas atau bahkan potensi komoditas lainnya. Dengan teknologi blockchain, aset real ini dapat menjadi instrumen investasi yang lebih mudah diakses oleh masyarakat luas, sekaligus meningkatkan nilai tambah komoditas di Indonesia di pasar global,” ujar Adi dalam agenda CFX Crypto Conference (CCC) 2026 di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Pihak OJK saat ini sedang merampungkan penyusunan payung hukum yang akan menaungi aktivitas tokenisasi tersebut. Targetnya, regulasi ini dapat disahkan dan diimplementasikan paling lambat pada kuartal III 2026. Kehadiran aturan ini diproyeksikan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri yang ingin mengonversi aset fisik ke dalam bentuk token di atas jaringan blockchain.
Selain tokenisasi, OJK juga mulai menaruh perhatian pada eksplorasi pengembangan stablecoin domestik. Pengembangan ini dilakukan melalui mekanisme regulatory sandbox dengan melibatkan koordinasi erat bersama Bank Indonesia (BI). Adi menegaskan bahwa integrasi stablecoin berbasis rupiah harus selaras dan mampu beroperasi berdampingan dengan proyek rupiah digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC) yang sedang dipersiapkan oleh bank sentral.
Aspek kepatuhan menjadi prioritas utama dalam pengembangan aset digital tersebut. OJK memastikan bahwa seluruh inovasi yang lahir di dalam sandbox akan diuji ketahanannya, baik dari sisi operasional maupun keterkaitannya dengan sistem moneter nasional.
Di sisi lain, OJK juga menyadari bahwa akselerasi teknologi blockchain memerlukan dukungan sumber daya manusia yang kompeten. Untuk memitigasi kesenjangan talenta, OJK berencana menjalin kolaborasi dengan pelaku industri dan institusi pendidikan tinggi. Fokus pengembangan SDM ini mencakup keahlian di bidang pengembangan blockchain, keamanan aset digital, hingga audit smart contract.
Inisiatif ini dirancang agar Indonesia tidak sekadar menjadi pasar bagi produk aset keuangan digital dari pemain global. Sebaliknya, Indonesia diharapkan mampu memproduksi inovasi digital mandiri yang berdaya saing tinggi. Dengan penguatan ekosistem yang komprehensif, OJK optimistis posisi Indonesia dalam peta keuangan digital global akan semakin kuat, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat yang berinteraksi dengan aset kripto dan instrumen keuangan digital lainnya.







