Pemerintahan

Baleg DPR RI Kebut RUU Masyarakat Adat untuk Cegah Konflik Agraria

5
×

Baleg DPR RI Kebut RUU Masyarakat Adat untuk Cegah Konflik Agraria

Sebarkan artikel ini
tak sekadar pengakuan, ruu masyarakat adat disiapkan untuk lindungi hak dan tanah ulayat
tak sekadar pengakuan, ruu masyarakat adat disiapkan untuk lindungi hak dan tanah ulayat

Jayapura – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat adat dari konflik agraria.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menegaskan regulasi ini menjadi instrumen krusial dalam menuntaskan sengketa tanah ulayat dan kawasan hutan yang kerap bersinggungan dengan kepentingan investasi.

“Kami berupaya mengakomodasi berbagai persoalan masyarakat adat agar saat investor masuk, mereka tidak dirugikan, melainkan diberdayakan,” ujar Sturman saat memimpin kunjungan kerja di Jayapura, Papua, Jumat (7/8/2026).

Sturman menambahkan, substansi legislasi ini tidak sekadar mengejar pengakuan formal.

Tujuan utamanya adalah menghadirkan kesejahteraan sekaligus memperkuat posisi tawar masyarakat adat di tengah arus pembangunan.

Anggota Baleg DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana, menilai RUU ini merupakan langkah strategis untuk mengukuhkan identitas bangsa yang bersumber dari keberagaman adat istiadat.

Menurutnya, pengakuan negara terhadap masyarakat adat merupakan kewajiban konstitusional mengingat eksistensi mereka telah melampaui usia negara.

“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum agar masyarakat adat tidak menjadi korban saat investasi masuk ke wilayah mereka,” tegas Kariyasa.

Ia mencontohkan penguatan lembaga adat di Bali sebagai model sukses dalam menjaga harmoni sosial dan kelestarian budaya.

Dalam kunjungan tersebut, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jayapura memberikan sejumlah masukan krusial terkait penyusunan draf RUU.

AMAN menekankan pentingnya penerapan mekanisme Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebelum pemerintah atau korporasi memanfaatkan sumber daya alam di wilayah adat.

Mereka juga menyarankan agar proses pengakuan masyarakat adat dilakukan secara partisipatif dengan menempatkan warga lokal sebagai subjek utama, bukan sekadar objek pendataan.

Selain itu, AMAN mendorong pelibatan lembaga adat seperti Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Adat Papua (DAP), dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dalam penyelesaian sengketa berbasis keadilan restoratif.

Baleg DPR RI berkomitmen mengintegrasikan seluruh masukan tersebut guna menyempurnakan RUU agar efektif mencegah konflik agraria dan menjamin perlindungan hak komunal di seluruh Indonesia.