Hukum dan Kriminal

KPK Minta Bupati Kuansing Menyerahkan Diri Usai Operasi Tangkap Tangan

14
×

KPK Minta Bupati Kuansing Menyerahkan Diri Usai Operasi Tangkap Tangan

Sebarkan artikel ini
36e09e64cdcb24c4d7230f1bad330533.jpg
36e09e64cdcb24c4d7230f1bad330533.jpg

Kuantan Singingi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi meminta Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby serta Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen untuk segera menyerahkan diri.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

KPK menegaskan bahwa kehadiran kedua pejabat tersebut sangat krusial bagi kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.

“KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuansing agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (30/6).

Operasi senyap yang dilakukan tim penindakan KPK ini disinyalir kuat berkaitan dengan praktik suap jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi.

“Adapun perkara ini diduga berkaitan dengan dugaan suap untuk suatu jabatan di Kabupaten Kuansing,” jelas Budi.

Dalam rangkaian operasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sepuluh orang dari dua lokasi berbeda yang diduga terlibat dalam transaksi haram tersebut.

Sebanyak lima orang di antaranya telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

Mereka yang diperiksa terdiri dari tiga orang pihak swasta, satu orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kuansing, serta satu orang anggota keluarga penyelenggara negara.

Selain mengamankan sejumlah pihak, petugas juga menyita berbagai barang bukti yang diduga kuat sebagai instrumen tindak pidana korupsi.

Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen elektronik berupa data transaksi keuangan serta satu unit kendaraan roda empat.

Sebagai langkah pengamanan, tim penyidik telah melakukan pemasangan garis pembatas KPK atau KPK line di beberapa titik lokasi penyelidikan.

Pemasangan garis tersebut merupakan langkah awal sebelum tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan saat kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Hingga saat ini, tim KPK masih terus melakukan pelacakan terhadap keberadaan Bupati dan Sekda Kabupaten Kuantan Singingi yang belum diketahui posisinya.

Upaya pencarian dilakukan secara intensif dengan melibatkan koordinasi aktif bersama jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

“KPK akan melakukan upaya-upaya untuk menemukan yang bersangkutan. Dan dalam hal ini KPK juga secara intens berkoordinasi dengan jajaran Polda Riau untuk melakukan pencarian kepada yang bersangkutan,” ucap Budi.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau keterangan lebih lanjut dari pihak Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi terkait operasi tangkap tangan tersebut.

Baik Suhardiman Amby maupun Zulkarnaen belum memberikan respons terkait status mereka dalam perkara ini.

KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas dugaan praktik jual beli jabatan tersebut demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan daerah.

Proses hukum ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para penyelenggara negara untuk menghindari praktik korupsi dalam setiap kebijakan promosi atau penempatan jabatan.