Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil memediasi sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) antara PT Amos Indah Indonesia dengan 134 mantan pekerjanya.
Kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai setelah melalui proses mediasi intensif yang berlangsung di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menyatakan keberhasilan ini merupakan wujud nyata sinergi strategis antara pemerintah dan kepolisian dalam menangani perselisihan hubungan industrial.
Ia mengungkapkan, instruksi penyelesaian perkara dari Kapolri mampu diselesaikan lebih cepat dari target waktu yang ditetapkan.
“Sekitar tiga minggu lalu kami diminta Bapak Kapolri untuk menyelesaikan persoalan ini dalam waktu satu bulan. Berkat kolaborasi Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri, manajemen perusahaan dan para mantan pekerja akhirnya berhasil mencapai kesepakatan dalam waktu tiga minggu,” ujar Afriansyah.
Perselisihan ini bermula saat perusahaan melakukan PHK massal pada Maret 2026 yang kemudian diprotes oleh serikat pekerja karena dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.
Menindaklanjuti aduan tersebut, otoritas terkait memfasilitasi dialog hingga kedua pihak mencapai titik temu.
Dalam kesepakatan tersebut, PHK terhadap 134 pekerja dipastikan tetap berlaku.
Namun, perusahaan berkomitmen penuh memenuhi hak pekerja dengan membayarkan pesangon senilai total Rp12,7 miliar.
Besaran nominal yang diterima setiap pekerja nantinya disesuaikan dengan masa kerja masing-masing individu.
Afriansyah berharap model kolaborasi lintas instansi ini terus diperkuat agar sengketa ketenagakerjaan di masa depan dapat diselesaikan secara persuasif melalui jalur dialog.
Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhammi, menambahkan bahwa penyelesaian ini merupakan implementasi nyata dari program Asta Cita Presiden RI.
Menurut Irhammi, keberhasilan mediasi ini menjadi bukti komitmen negara dalam menjamin kesejahteraan para pekerja di Indonesia.
Ia juga mengapresiasi peran aktif Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang turun langsung memantau proses penyelesaian perkara di lapangan.






