News

Intip Harta Rp 761 Juta Milik Pegawai KPK Pemeras Bupati Pemalang

7
×

Intip Harta Rp 761 Juta Milik Pegawai KPK Pemeras Bupati Pemalang

Sebarkan artikel ini
Pegawai KPK Setya Budi Dias Oktavianto yang terjerat kasus pemerasan Bupati Pemalang.
Pegawai KPK Setya Budi Dias Oktavianto ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Bupati Pemalang.

Jakarta – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Setya Budi Dias Oktavianto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (31/7/2026).

Dilansir dari MSN News, tersangka diduga membocorkan informasi rahasia mengenai penyelidikan kasus korupsi yang sedang ditangani KPK terhadap Anom Widiyantoro untuk memuluskan tindak pidana tersebut.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik menjelaskan bahwa Setya Budi Dias Oktavianto memanfaatkan aksesnya terhadap proses administrasi di internal lembaga untuk memberikan data kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto.

“Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada Saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya, nah ini yang kemudian menjadi media untuk menjadi pemerasan,” kata Achmad Taufik.

Modus operandi yang dilakukan melibatkan upaya meyakinkan bupati bahwa informasi yang diberikan memiliki kredibilitas tinggi karena berasal dari oknum di dalam KPK.

“Digunakan oleh LBS untuk diiming-imingi atau kemudian pendekatan-pendekatan dilakukan kepada bupati, sehingga bupati ini merasa ‘ah ini bisa dipercaya’ begitu informasinya karena yang bersangkutan LBS ini juga sambil juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK,” ujar Achmad Taufik.

Tersangka Setya Budi Dias Oktavianto bersama Lilik Budi Suprianto diduga telah menerima uang sebanyak Rp 1,2 miliar dari hasil tindakan pemerasan tersebut.

Dana yang disetorkan oleh Anom Widiyantoro tersebut disinyalir diperoleh dari hasil pemerasan terhadap sejumlah bawahannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan pada 19 Februari 2026, Setya Budi Dias Oktavianto memiliki total kekayaan sebesar Rp 761 juta.

Rincian aset tersebut mencakup dua bidang tanah dan bangunan di Kendal senilai Rp 490.000.000.

Selain itu, terdapat kepemilikan kendaraan berupa mobil Suzuki Baleno serta motor Honda Vario dan Honda CB150R dengan total nilai Rp 215.000.000.

Terdapat pula kategori harta bergerak lainnya senilai Rp 4.500.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp 57.100.000 dengan beban utang mencapai Rp 5.000.000.

Penyidik KPK telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk kepentingan pengembangan kasus lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengenai tindak pidana pemerasan.

Hingga saat ini, pihak tersangka belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang diarahkan kepada mereka.

KPK menegaskan komitmen zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran integritas dan mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan modus serupa terkait pengurusan perkara.