BeritaPemerintahanPolitik

Kejagung Tahan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah atas Dugaan Korupsi dan TPPU

8
×

Kejagung Tahan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah atas Dugaan Korupsi dan TPPU

Sebarkan artikel ini
febrie-adriansyah-ditahan-di-rutan-kpk:-saya-merasa-ini-kriminalisasi
febrie adriansyah ditahan di rutan kpk: saya merasa ini kriminalisasi

Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Jumat (24/7/2026).

Tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah menjalani pemeriksaan intensif selama sepuluh jam.

Febrie meninggalkan Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.00 WIB dengan mengenakan batik tanpa borgol.

Dalam keterangannya, Febrie mengaku merasa dikriminalisasi atas penetapan status tersangka tersebut.

Ia menilai alat bukti yang disodorkan penyidik belum cukup kuat dan masih memerlukan pendalaman serta konfirmasi lebih lanjut.

Menurut Febrie, penetapan status tersangka dan penahanan seharusnya didahului oleh proses gelar perkara yang matang.

“Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan karena di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini,” tegasnya.

Meski keberatan, ia menyatakan tetap menghormati keputusan pimpinan Kejaksaan Agung dan siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya.

Pemeriksaan hari ini merupakan pemanggilan kedua bagi Febrie.

Sebelumnya, ia sempat mangkir dari panggilan penyidik pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan kesehatan.

Proses penyidikan ini berlandaskan pada surat perintah penyidikan bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan Tim 9 Kejaksaan Agung pada 20 Juli 2026.