Ecozone

Kemenkeu Kucurkan Rp 200 Triliun ke Bank, Ini Skema Penyalurannya

146
×

Kemenkeu Kucurkan Rp 200 Triliun ke Bank, Ini Skema Penyalurannya

Sebarkan artikel ini
7560b33ef6314c255a1d084aae9b6cfe.jpg
7560b33ef6314c255a1d084aae9b6cfe.jpg

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mengucurkan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke bank nasional pada Jumat, 12 September 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas perbankan, mendorong pertumbuhan kredit, dan memacu pergerakan roda perekonomian nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dana tersebut masuk ke sistem perbankan. Ia berharap bank-bank akan segera menyalurkannya dalam bentuk kredit agar ekonomi dapat bergerak. Penempatan dana ini diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.

Purbaya menjelaskan, dana yang disalurkan ke perbankan ini bukan berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) maupun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), yang merupakan dana darurat negara. Dana tersebut berasal dari uang pemerintah yang sebelumnya belum dibelanjakan dan masih tersimpan di Bank Indonesia (BI).

Masyarakat dan perbankan tidak perlu khawatir negara akan kekurangan uang dan melakukan penarikan mendadak. Pemerintah memastikan ketersediaan dana cukup. Justru, pemerintah ingin agar perbankan memanfaatkan uang negara yang ‘menganggur’ di BI untuk menggerakkan aktivitas perekonomian melalui penyaluran kredit.

Dana pemerintah senilai Rp 200 triliun ini disalurkan ke lima bank milik pemerintah. Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang termasuk kategori KBMI 4, masing-masing menerima Rp 55 triliun. Sementara itu, Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai KBMI 3 mendapatkan porsi Rp 25 triliun, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang juga KBMI 3 memperoleh Rp 10 triliun. BSI dipilih karena menjadi satu-satunya bank yang memiliki akses pembiayaan hingga ke Aceh.

Penempatan dana tersebut dilakukan dalam bentuk deposito on call (DOC), baik konvensional maupun syariah, dengan tenor enam bulan dan dapat diperpanjang. Deposito on call merupakan simpanan jangka pendek yang dana pokoknya bisa ditarik sewaktu-waktu dengan pemberitahuan sebelumnya, sehingga bersifat cukup likuid.

Sebagai imbal hasil, pemerintah akan mendapatkan bunga dari perbankan sebesar 80,476 persen dari BI rate yang berlaku. Jika BI rate berada di level 5 persen per 20 Agustus 2025, maka pemerintah akan memperoleh bunga sekitar 4,02 persen dari penempatan dana ini.

Skema bunga ini mendorong perbankan untuk segera menyalurkan dana tersebut sebagai kredit atau pembiayaan. Apabila bank tidak memanfaatkan dana tersebut, mereka akan rugi karena harus membayar biaya bunga sekitar 4 persen kepada pemerintah.

Purbaya menegaskan, besaran bunga ini tidak merugikan negara maupun perbankan. Bunga yang diterima pemerintah lebih kecil dibandingkan rata-rata bunga simpanan di perbankan yang mencapai 6,07 persen per Juli 2025. Di sisi lain, bunga kredit yang didapatkan perbankan dari penyaluran dana masih di atas bunga yang harus dibayarkan ke pemerintah, yaitu 9,16 persen per Juli 2025. Ini setara dengan bunga yang diterima pemerintah jika menempatkan dana di BI, sehingga menguntungkan kedua belah pihak.