Jakarta – Kejaksaan Agung tengah mendalami kasus dugaan korupsi pengurangan kewajiban perpajakan perusahaan pada periode 2016-2020 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan memeriksa beberapa saksi, meskipun belum menetapkan tersangka.
Penggeledahan intensif tersebut berlangsung dua hingga tiga hari sebelumnya di berbagai lokasi, meliputi rumah dan kantor pegawai pajak. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan tersebut saat ditemui di Kejaksaan Agung pada Senin, 17 November 2025.
Penyelidikan fokus pada praktik pengaturan nilai pajak. Anang menjelaskan pola yang diusut penyidik: tagihan pajak yang seharusnya sekitar Rp 30 miliar diturunkan menjadi hanya Rp 5–10 miliar. Selisih inilah yang diduga menjadi objek transaksi ilegal. “Ada kesepakatan dan ada pemberian,” ungkapnya.
Anang menambahkan, secara ketentuan, pengurangan pajak dapat sah jika didukung dokumen dan perhitungan valid. Namun, penyidik menemukan pola transaksi yang tidak berdasar pemeriksaan objektif, melainkan kesepakatan terselubung antara wajib pajak dan aparat.
Seorang sumber di lingkungan penegak hukum juga mengungkapkan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menggeledah sejumlah rumah pejabat pajak di berbagai lokasi. Langkah ini bertujuan mencari alat bukti tambahan dalam perkara yang telah naik ke tahap penyidikan. Informasi awal menyebutkan beberapa temuan berkaitan dengan dugaan manipulasi dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) periode 2015–2020.
Penyidik diketahui mendatangi rumah serta kantor para pejabat pajak, baik yang masih aktif maupun sudah pensiun. Salah satu lokasi penggeledahan adalah kediaman mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berinisial KD.
“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan umum,” ujar Anang pada Selasa, 18 November 2025. Kejaksaan belum mengumumkan adanya tersangka. Namun, beberapa pihak telah dipanggil sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung dengan dua metode: saksi datang ke Kejaksaan Agung atau penyidik mendatangi saksi langsung. “Sudah ada beberapa orang diperiksa,” imbuhnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Rosmauli, merespons penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung. “Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan secara independen, dan kami percaya bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas institusi kami,” ujar Rosmauli, Selasa, 18 November 2025.
DJP menyatakan menunggu perkembangan lebih lanjut apabila sudah tersedia informasi resmi yang dapat disampaikan kepada publik. Kejaksaan Agung menegaskan penyelidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penggeledahan lanjutan. Penetapan tersangka akan diumumkan setelah alat bukti dianggap cukup.







