Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komite Pemantau Legislasi (Kopel) Indonesia telah memperingatkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait proyek pengadaan laptop chromebook.
Proyek ini tetap berjalan di era Menteri Nadiem Makarim.
Peringatan itu tertuang dalam naskah berjudul ‘Menyoal Pengadaan Perangkat TIK untuk Digitalisasi Pendidikan’ yang disusun pada September 2021.
Naskah tersebut dipublikasikan di situs resmi ICW.
Mantan Peneliti ICW, Dewi Anggraeni, membenarkan bahwa ICW pernah menyampaikan peringatan tentang potensi korupsi dalam pengadaan laptop chromebook.
ICW juga telah menyampaikan langsung kepada Kemendikbudristek.
Namun, proyek tersebut tetap dilanjutkan.
Dewi menolak memberikan rincian lebih lanjut karena sudah tidak lagi menjadi bagian dari ICW.
Kemendikbudristek RI telah menggagas program digitalisasi pendidikan sejak 2019.
Program ini membutuhkan sarana dan prasarana pendukung yang memadai, seperti akses internet dan perangkat teknologi.
Pemerintah menjadikan pemenuhan dukungan digitalisasi pendidikan sebagai salah satu kegiatan strategis dalam APBN 2021.
Anggaran dialokasikan baik dalam anggaran pendidikan maupun pembangunan bidang teknologi, informasi dan komunikasi (TIK).
Menteri Pendidikan Nadiem menjelaskan pada 2021 bahwa pemerintah menganggarkan Rp 3,7 triliun untuk belanja perangkat TIK.
Anggaran tersebut dialokasikan dari anggaran Kemendikbudristek sebesar Rp 1,3 triliun (35%).
Sisanya, Rp 2,4 triliun (65%), dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pendidikan.
Selain itu, Rp 1,4 triliun anggaran pendidikan dalam pos Dana Insentif Daerah (DID) juga akan diperuntukkan untuk mendukung digitalisasi pendidikan.
Rencana belanja pengadaan perangkat TIK, khususnya laptop, memicu polemik.
Selain nominal anggarannya yang besar, pemilihan penyedia dan spesifikasi laptop yang akan dibelanjakan Kemendikbudristek juga menjadi sorotan.
Sorotan meliputi pemilihan operating system chrome OS dan keharusan pemenuhan ketentuan TKDN.
ICW dan Kopel Indonesia juga mengingatkan persoalan kesiapan akses internet dan listrik di daerah-daerah tertentu di Indonesia.
Terutama daerah Terdepan, Terpencil, dan Terpinggirkan (3T).
Data Kementerian Komunikasi dan Informasi pada Juni 2020 menunjukkan bahwa terdapat 12.548 desa yang belum tersentuh internet.
“Melalui tulisan ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan KOPEL Indonesia mengkaji secara singkat mengenai potensi masalah dalam pengadaan laptop dan perangkat TIK lain dalam rangka digitalisasi pendidikan,” demikian bunyi naskah yang disampaikan ICW dan Kopel Indonesia pada Jumat, 9 Januari 2026.







