Bandung – Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung resmi mengabulkan gugatan cerai Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Rabu (7/1/2026). Putusan ini mengakhiri pernikahan yang telah berjalan selama 29 tahun.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menjelaskan bahwa hak asuh anak bungsu mereka, Arka, diserahkan kepada Ridwan Kamil. Sementara untuk anak pertama, Camillia (Zara), yang sudah dewasa dan tinggal di Inggris, tetap mendapatkan kasih sayang dan nafkah dari kedua orang tua.
“Untuk Ananda Arka, pada saat ini diserahkan kepada Pak Ridwan Kamil untuk diasuh,” ujar Wenda dalam jumpa pers di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu.
“Namun untuk keduanya, baik Bapak maupun Ibu, akan sama-sama memberikan nafkah untuk anak yang sudah dewasa yang tinggal di Inggris. Tetap memberikan kasih sayang, nafkah, dan perhatian kepada Camillia,” imbuhnya.
Selain hak asuh, Ridwan Kamil juga tetap bertanggung jawab penuh terhadap nafkah kedua anaknya.
Wenda juga menyampaikan bahwa terdapat sejumlah kesepakatan lain antara Ridwan Kamil dan Atalia yang tidak dapat dipublikasikan demi menjaga privasi kedua belah pihak.
Pihak Ridwan Kamil juga membantah isu orang ketiga sebagai penyebab perceraian. Sebelumnya, beredar isu kedekatan Ridwan Kamil dengan artis Aura Kasih, namun hal ini telah dibantah oleh kedua belah pihak.
Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, menjelaskan bahwa putusan perceraian dibacakan secara elektronik melalui sistem e-court.
Sebelumnya, Ridwan Kamil sempat menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada Atalia Praratya melalui akun Instagram pribadinya atas segala kekhilafan dan dosa selama 29 tahun pernikahan. Ia juga mengakui bahwa keputusan berpisah adalah hak Atalia untuk meraih kebahagiaan.







