PemerintahanPolitik

Gus Falah Dorong RUU Perampasan Aset Atur Mekanisme Tanpa Putusan Pidana

5
×

Gus Falah Dorong RUU Perampasan Aset Atur Mekanisme Tanpa Putusan Pidana

Sebarkan artikel ini
gus falah: tidak semua perampasan aset harus menunggu putusan pemidanaan
gus falah: tidak semua perampasan aset harus menunggu putusan pemidanaan

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset didesak untuk mengatur secara tegas mekanisme Conviction Based Forfeiture dan Non-Conviction Based Forfeiture.

Kedua skema tersebut memerlukan prasyarat ketat sesuai karakteristik perkara agar berfungsi optimal.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menegaskan bahwa perampasan aset tidak harus selalu menunggu putusan pemidanaan.

“Penerapan Conviction Based dan Non-Conviction Based tentu harus memiliki prasyarat. Tidak semua perampasan aset harus menunggu proses pemidanaan,” ujar legislator yang akrab disapa Gus Falah di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Gus Falah menyatakan negara perlu memiliki kewenangan merampas aset meski proses pidana tidak tuntas, sepanjang syarat pembuktian terpenuhi dan kepastian hukum tetap terjaga.

Mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture dapat diterapkan apabila tersangka melarikan diri atau meninggal dunia.

Dalam kondisi tersebut, aset tetap dapat disita selama alat bukti memenuhi standar pembuktian yang cukup.

Gus Falah juga mengusulkan pengaturan khusus bagi aset yang profil kepemilikannya tidak sejalan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau SPT pajak.

RUU ini perlu mengkategorikan secara jelas subjek dan objek hukum yang dapat disita langsung dibandingkan aset yang harus melalui proses peradilan pidana.

Ia menilai urgensi RUU Perampasan Aset terletak pada kebutuhan akan payung hukum yang komprehensif.

Tanpa aturan khusus, aparat penegak hukum masih bergantung pada regulasi terpisah seperti KUHAP, UU Tipikor, UU TPPU, hingga Peraturan Mahkamah Agung.

“Inilah arti sesungguhnya dari RUU Perampasan Aset, kenapa harus hadir dan kita sepakati menjadi undang-undang,” pungkasnya.