Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengusulkan mekanisme pra judicial sebagai pengganti sistem praperadilan dalam pengujian penyitaan atau perampasan aset sebelum perkara pokok.
Gus Falah menilai konsep tersebut jauh lebih relevan untuk diatur secara khusus dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA).
Mekanisme ini dianggap krusial guna menjamin setiap tindakan aparat penegak hukum teruji secara sah sebelum memasuki persidangan utama.
Pengujian tersebut harus mencakup aspek formal maupun materiil untuk memastikan penegakan hukum selaras dengan perlindungan hak warga negara.
“Diperlukan pengujian proses perampasan aset untuk menjawab tujuan keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi manusia sesuai Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945,” ujar Gus Falah di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Politisi PDI Perjuangan ini mendorong aturan tersebut dimasukkan sebagai hukum acara khusus dalam RUU Perampasan Aset.
Ketentuan ini nantinya diposisikan sebagai aturan lex specialist terhadap KUHAP.
“Istilah yang saya usulkan bukan praperadilan, melainkan pra judicial. RUU ini harus memiliki hukum acara khusus agar hal-hal yang tidak diatur dalam KUHAP bisa merujuk pada undang-undang ini,” jelasnya.
Gus Falah menekankan bahwa mekanisme tersebut tidak boleh menjadi celah bagi pihak mana pun untuk memperlambat penegakan hukum.
Ia meminta syarat formil dan materiil pengujian dirumuskan secara ketat dengan batas waktu penyelesaian yang jelas.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya kejelasan status putusan, apakah bersifat final and binding atau masih membuka ruang upaya hukum lanjutan di Mahkamah Agung.
“Syaratnya harus ketat dan punya batas waktu. Kita perlu memastikan apakah putusannya bersifat final atau masih dimungkinkan ada pemeriksaan terakhir di Mahkamah Agung,” tegasnya.







