Pemerintahan

Sindikat TPPO Modus Wisata Terbongkar, Anggota DPR Desak Pemerintah Perbarui Strategi Pencegahan

5
×

Sindikat TPPO Modus Wisata Terbongkar, Anggota DPR Desak Pemerintah Perbarui Strategi Pencegahan

Sebarkan artikel ini
soroti modus tppo berkedok wisata, abdullah desak strategi pencegahan diperbarui
soroti modus tppo berkedok wisata, abdullah desak strategi pencegahan diperbarui

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak pemerintah segera memperbarui strategi pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) agar lebih adaptif terhadap modus kejahatan yang terus berkembang.

Desakan ini muncul menyusul terbongkarnya sindikat pengiriman pekerja migran ilegal ke Kamboja yang menggunakan modus perjalanan wisata.

Kasus tersebut mencuat setelah tertangkapnya buronan Interpol, Leny Agusya, di Bandara Soekarno-Hatta.

Leny diduga berperan sebagai koordinator utama yang merekrut warga Indonesia melalui grup WhatsApp untuk dipekerjakan sebagai operator judi daring.

Abdullah menilai pengawasan administratif konvensional tidak lagi cukup untuk menangkal evolusi modus operandi sindikat perdagangan orang.

Negara harus membangun sistem deteksi dini yang mampu memantau pola komunikasi digital, rute perjalanan, hingga karakteristik perekrutan yang mencurigakan.

Ia mendorong pemerintah menyusun profil modus nasional yang dapat diakses secara terpadu oleh pihak Imigrasi, BP2MI, Bea Cukai, hingga otoritas bandara.

Data mengenai pola rekrutmen dan rekayasa perjalanan tersebut harus dikonversi menjadi indikator risiko nasional secara sistematis.

Politisi PKB ini menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan sindikat terus menciptakan modus baru sementara sistem pengawasan tetap menggunakan metode lama.

Ia mengapresiasi kolaborasi Bareskrim Polri, Ditjen Imigrasi, dan Interpol dalam membongkar jaringan tersebut.

Kendati demikian, Abdullah meminta kepolisian mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh mata rantai, mulai dari penyandang dana hingga pihak yang terlibat penyuapan.

Ia menekankan bahwa pemberantasan TPPO harus berfokus pada pencegahan sejak dini, bukan sekadar penangkapan setelah korban berhasil diberangkatkan.

Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum harus diukur dari kemampuan negara dalam menutup ruang gerak organisasi kejahatan tersebut secara permanen.