Ekonomi

Grab dan Gojek Resmi Turunkan Komisi Ojol Jadi 8 Persen

16
×

Grab dan Gojek Resmi Turunkan Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Sebarkan artikel ini
f998bb8a5ec35321f5888cde285895f0.jpg
f998bb8a5ec35321f5888cde285895f0.jpg

Jakarta – Pemerintah secara resmi melakukan intervensi terhadap skema pembagian pendapatan antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi ojek daring melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.

Regulasi tersebut menetapkan batas maksimal potongan komisi yang boleh diambil oleh perusahaan aplikator dari pengemudi sebesar 8 persen.

Angka tersebut mencatatkan penurunan signifikan dari aturan sebelumnya yang mengizinkan potongan hingga maksimal 20 persen.

Langkah ini diambil Presiden Prabowo Subianto sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi di seluruh Indonesia.

Dua perusahaan transportasi daring utama, Grab dan Gojek, telah menyatakan kesiapan mereka untuk mematuhi ketentuan baru tersebut.

Gojek Indonesia secara resmi mengumumkan rencana implementasi potongan komisi 8 persen khusus untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau GoRide.

Kebijakan baru tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juli 2026.

Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra, menegaskan bahwa perusahaan mendukung penuh upaya pemerintah dalam memperbaiki taraf hidup mitra pengemudi.

Menurut Catherine, komitmen tersebut sejalan dengan visi perusahaan dalam menjaga keberlanjutan ekosistem ekonomi digital yang lebih adil.

Senada dengan Gojek, Grab Indonesia juga menyatakan kesiapannya untuk mengikuti aturan pemerintah terkait pemangkasan biaya layanan tersebut.

CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyampaikan bahwa pihaknya akan menerapkan kebijakan ini dengan prinsip kehati-hatian.

Neneng menekankan pentingnya menjaga keseimbangan dalam ekosistem agar perubahan skema bagi hasil tidak memberikan dampak negatif.

“Implementasi kebijakan baru ini akan dilakukan dengan tetap menjaga keseimbangan di dalam ekosistem agar perubahan skema bagi hasil tersebut tidak berdampak negatif terhadap pengguna maupun mitra pengemudi,” ujar Neneng.

Pihak perusahaan kini tengah melakukan penyesuaian sistem teknis agar transisi potongan komisi berjalan lancar bagi seluruh pihak.

Sementara itu, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menyambut positif langkah pemerintah dalam memangkas beban potongan komisi.

Ketua asosiasi tersebut menilai bahwa aturan ini merupakan kemajuan besar bagi para pengemudi yang selama ini mengeluhkan besaran potongan pendapatan.

Pihaknya pun mendesak perusahaan aplikator lainnya, seperti Maxim dan inDrive, untuk segera mengikuti jejak Gojek dan Grab.

Desakan ini muncul karena kebijakan serupa dianggap krusial untuk menciptakan iklim kompetisi yang sehat dan adil di industri transportasi daring nasional.

Penerapan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi jutaan mitra pengemudi di berbagai daerah.

Pemerintah dipastikan akan terus mengawasi proses transisi ini guna memastikan kepatuhan penuh dari seluruh pelaku usaha aplikator transportasi daring di Indonesia.