Berita

Pemerintah Wajibkan Verifikasi Wajah untuk Registrasi Kartu SIM Baru Mulai 2026

16
×

Pemerintah Wajibkan Verifikasi Wajah untuk Registrasi Kartu SIM Baru Mulai 2026

Sebarkan artikel ini
apa-saja-poin-penting-di-aturan-verifikasi-wajah-buat-nomor-hp-baru?
apa saja poin penting di aturan verifikasi wajah buat nomor hp baru?

Jakarta – Pemerintah mewajibkan verifikasi wajah sebagai syarat utama pendaftaran kartu SIM baru mulai 1 Juli 2026. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Aturan tersebut menggantikan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021. Perubahan paling utama adalah penambahan data biometrik wajah sebagai syarat wajib, menggantikan metode lama yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NoKK).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan aturan baru itu memuat empat poin penting. Salah satunya, operator seluler dapat mengetahui identitas pelanggan mereka.

“Di Permen 7 Tahun 2026, kebijakan ini menegaskan kurang lebih ada empat poin penting. Yang pertama, Know Your Customer menggunakan NIK dan biometrik pengenalan wajah,” ujar Meutya dalam acara SEMANTIK: Senyum Nyaman dan Biometrik di Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (27/1).

Poin kedua adalah seluruh kartu perdana wajib beredar dalam kondisi tidak aktif, baik SIM fisik maupun eSIM. SIM baru hanya dapat digunakan setelah proses registrasi selesai.

Aktivasi nomor dilakukan paling lambat 1×24 jam setelah identitas tervalidasi.

Ketentuan itu tidak hanya berlaku untuk operator, tetapi juga distributor, agen, outlet, pelapak, dan penjual perorangan. Meutya meminta pengawasan ketat terhadap pelaksanaannya di lapangan.

“Jadi jangan nanti sudah ada yang diaktifkan kemudian dijual. Nanti tolong setelah ini keluar, harus juga dicek, disidak, Pak Dirjen, sekali-sekali bagaimana pelaksanaannya di lapangan,” ujarnya.

Poin ketiga berkaitan dengan pembatasan kepemilikan nomor prabayar. Setiap NIK hanya dapat digunakan untuk maksimal tiga nomor per operator.

Ketentuan itu sama seperti aturan sebelumnya, meski sempat ada masukan agar kepemilikan dibatasi hanya satu nomor per orang.

“Setelah berbagai pertimbangan, kepemilikan tiga nomor per NIK per operator dipertahankan,” kata Meutya.

Poin keempat menyangkut keamanan data pelanggan. Operator wajib memiliki sertifikasi ISO 27001 untuk keamanan informasi dan melaporkan hasil audit secara berkala kepada Direktur Jenderal.

Data pelanggan aktif wajib disimpan selama masa berlangganan. Sementara itu, data pelanggan yang sudah tidak aktif wajib disimpan minimal tiga bulan sejak tanggal tidak aktif.

Identitas pelanggan juga harus dijaga kerahasiaannya. Data tersebut hanya dapat diserahkan kepada pihak berwenang, yakni Jaksa Agung atau Kepala Polri untuk keperluan peradilan tindak pidana, penyidik, Menteri, instansi kependudukan, atau instansi pemerintah lain sesuai peraturan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 3 Permen tersebut, warga negara Indonesia wajib mendaftarkan kartu SIM menggunakan NIK dan biometrik pengenalan wajah atau face recognition. Metode lama dengan NIK ditambah nomor Kartu Keluarga hanya berlaku selama masa transisi enam bulan sejak aturan diundangkan, dan tidak bisa digunakan per 1 Juli mendatang.

Registrasi prabayar dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni di gerai resmi operator atau secara mandiri lewat aplikasi maupun situs web milik operator. Adapun registrasi pascabayar wajib dilakukan di gerai.

Untuk registrasi mandiri, calon pelanggan mengirimkan nomor SIM yang akan didaftarkan ke aplikasi operator, lalu menerima kode OTP.

Setelah OTP dikonfirmasi, calon pelanggan memasukkan NIK dan melakukan pencocokan wajah melalui kamera perangkat. Data tersebut kemudian dikirim ke database Dukcapil untuk divalidasi.