Berita

Eks Penyidik KPK Soroti Rehabilitasi Direksi ASDP, Ancam Pemberantasan Korupsi

102
×

Eks Penyidik KPK Soroti Rehabilitasi Direksi ASDP, Ancam Pemberantasan Korupsi

Sebarkan artikel ini
9e88c0c6cee182055515bff34da8df39.jpg
9e88c0c6cee182055515bff34da8df39.jpg

Jakarta – Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, yang terjerat kasus korupsi pengadaan kapal, menuai kritik tajam. Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menilai langkah tersebut sebagai preseden berbahaya yang mengancam arah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurut Praswad, intervensi politik tidak seharusnya digunakan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. “Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak boleh diintervensi menggunakan instrumen politik,” tegas Praswad dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 26 November 2025.

Selain Ira Puspadewi, rehabilitasi juga diberikan kepada mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya merupakan terdakwa kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP.

Praswad menilai keputusan rehabilitasi ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap proses peradilan yang telah berjalan sesuai mekanisme hukum. Ia menegaskan bahwa KPK menangani perkara tersebut dengan pembuktian kuat selama bertahun-tahun hingga Majelis Hakim memutuskan adanya kerugian negara signifikan.

Fakta persidangan, lanjutnya, telah mengungkap praktik korupsi korporasi yang sistematis, mulai dari manipulasi proses akuisisi hingga mark-up pembelian kapal yang telah karam.

Praswad mengingatkan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya tidak dapat dibatalkan oleh keputusan eksekutif. Ia menilai rehabilitasi kini disalahgunakan dari fungsi semestinya—yang seharusnya diberikan kepada narapidana setelah menjalani hukuman—menjadi alat politik untuk membatalkan putusan peradilan. Situasi ini, menurutnya, merupakan bentuk intervensi kekuasaan eksekutif terhadap yudikatif yang mencederai prinsip trias politica.

Keputusan rehabilitasi tersebut juga dipandang menciptakan dampak sistemik yang mengkhawatirkan. Langkah itu dinilai mengirim sinyal bahwa hukum dapat dinegosiasikan oleh pihak yang memiliki akses kekuasaan. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi melemahkan semangat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi karena upaya mereka dapat terhapus oleh keputusan politik.

Praswad menilai keputusan pemerintah tersebut dapat menjadi cetak biru bagi pelaku korupsi lain untuk mencari celah menghindari pertanggungjawaban.

Ia menegaskan, pemberantasan korupsi merupakan prasyarat fundamental bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, ia mendorong agar momentum kritik ini dijadikan pengingat untuk memperkuat kembali komitmen antikorupsi serta memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengirim surat kepada Presiden Prabowo untuk menyarankan penggunaan hak rehabilitasi terhadap ketiga terpidana. Pemerintah kemudian membahas usulan tersebut dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden.

“Bapak Presiden memberikan persetujuan dan Alhamdulillah sore ini beliau membubuhkan tanda tangan, dan kami bertiga diminta menyampaikan hal ini kepada publik,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 25 November 2025. Ia menambahkan bahwa surat rehabilitasi dari Presiden akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), rehabilitasi merupakan hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, atau peradilan karena orang tersebut ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan.

4fb76b8b4aa755bc7bbd323df2792608.jpg
Berita

Fenesia-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akan rebound atau kembali menguat hingga menyentuh level 8.000 seiring membaiknya fundamental ekonomi nasional dan kinerja perusahaan. Hal itu disampaikan Purbaya menanggapi pergerakan IHSG yang kembali naik setelah sempat berada di kisaran 5.900, Purbaya menilai pergerakan pasar saham pada akhirnya akan ditopang oleh fundamental perusahaan…