Berita

DJP Pecat Sementara Pegawai Tersangka Suap, Lakukan Evaluasi Total

113
×

DJP Pecat Sementara Pegawai Tersangka Suap, Lakukan Evaluasi Total

Sebarkan artikel ini
djp-berhentikan-sementara-pegawai-pajak-yang-jadi-tersangka-suap-kpk
djp berhentikan sementara pegawai pajak yang jadi tersangka suap kpk

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberhentikan sementara pegawainya yang menjadi tersangka oleh KPK.

Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut atas penetapan tersangka dan penahanan oleh KPK.

“DJP menerapkan pemberhentian sementara,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli, Minggu.

Keputusan ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023.

DJP menyatakan akan kooperatif dan memberikan informasi yang diperlukan kepada KPK.

Evaluasi menyeluruh juga akan dilakukan pada proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal.

Untuk konsultan pajak eksternal, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif.

Hal ini termasuk pencabutan izin praktik oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

DJP memastikan penanganan perkara ini tidak mengganggu pelayanan wajib pajak.

Rosmauli menyampaikan permohonan maaf DJP kepada masyarakat.

“DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas,” ujarnya.

DJP mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dan melapor jika menemukan indikasi pelanggaran.

Seluruh pegawai diminta memperkuat integritas dan profesionalisme.

“DJP akan menyampaikan perkembangan secara terukur,” tuturnya.

KPK menyatakan OTT terhadap pegawai DJP di Jakarta Utara terkait polemik pajak di sektor pertambangan.

Dari operasi pada Jumat malam, KPK mengamankan delapan orang.

Mereka terdiri dari empat pegawai DJP dan empat wajib pajak dari pihak swasta.

Para pihak ditangkap atas dugaan rasuah berupa pengurangan nilai pajak.