Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Majelis hakim dalam sidang putusan yang berlangsung pada Selasa (30/6/2026) menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Nadiem Makarim.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, hukuman kurungan bagi terdakwa akan diperpanjang.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp 809 miliar.
Hakim menegaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan Nadiem telah mencederai upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana rasuah.
Posisi Nadiem sebagai menteri seharusnya menjadikannya sosok teladan bagi masyarakat, bukan justru menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi.
Perbuatan terdakwa dinilai memberikan dampak negatif signifikan, tidak hanya terhadap kerugian keuangan negara, tetapi juga mengganggu proses penyelenggaraan pendidikan nasional.
Dalam persidangan, hakim menyoroti beratnya pelanggaran yang dilakukan terdakwa selama menjabat di kementerian tersebut.
Sebelum vonis dibacakan, Nadiem Makarim sempat menyampaikan harapan agar kasus hukum yang menjeratnya dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anak bangsa.
Ia menekankan bahwa terlepas dari putusan hukum yang ia terima, Indonesia harus tetap melangkah maju menjadi bangsa yang lebih baik.
“Yang saya inginkan justru jadikan ini kesempatan emas. Apa pun yang terjadi pada saya, Indonesia harus menjadi lebih baik,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.
Mantan petinggi perusahaan teknologi ini mengaku tidak menyesali keputusannya meninggalkan karier di sektor swasta untuk mengabdi kepada negara.
Nadiem berharap proses hukum yang ia jalani tidak menyurutkan semangat generasi muda Indonesia untuk mengabdi sebagai abdi negara di masa depan.
Ia menekankan pentingnya sistem hukum yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi setiap individu yang ingin berkontribusi bagi tanah air.
“Indonesia harus memberikan harapan kepada anak mudanya. Indonesia harus memberikan harapan kepada kepastian hukum agar kita semua merasa aman mengabdi kepada negara,” kata Nadiem.
Kasus pengadaan perangkat teknologi pendidikan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggaran besar dan sosok yang sebelumnya dikenal luas sebagai inovator di dunia digital.
Vonis ini menjadi penutup dari rangkaian proses persidangan panjang yang mengungkap adanya penyimpangan dalam pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Pihak penegak hukum sebelumnya telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan saksi-saksi dan audit kerugian negara yang menjadi dasar tuntutan jaksa penuntut umum.
Keputusan majelis hakim ini sekaligus menegaskan komitmen pengadilan dalam menindak tegas pelaku korupsi, tanpa memandang latar belakang jabatan yang pernah diemban oleh terdakwa.







