Hukum dan Kriminal

Dirut Perumda PSM Ditahan Kejati Sumbar

254
×

Dirut Perumda PSM Ditahan Kejati Sumbar

Sebarkan artikel ini

DUGAAN KORUPSI

psm
Tersangka

Padang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menahan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) PI, Kamis (22/5) tersangkut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional perusahaan tahun anggaran 2021.

“Tersangka PI selanjutnya akan ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Fajar Mufti didampingi Asintel, Efendi Eka Saputra dan Kasi Penkum, M.Rasyid.

Tim penyidik melakukan penahanan setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menemukan bukti permulaan yang cukup.

Penahanan rutan terhadap tersangka ini berdasarkan Pasal 21 KUHAP. Tim penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang buki atau mengulangi tindak pidana.

Kasus ini berawal pada Maret 2021. Saat itu Perumda PSM menerima alokasi dana subsidi dari APBD pada Dinas Perhubungan Kota Padang sebesar Rp18 miliar untuk biaya operasional langsung bus Trans Padang dan biaya operasional tak langsung gaji pegawai.

Namun dalam pelaksanaannya, PI melakukan pemotongan terhadap pembayaran biaya operasional langsung koridor bus Trans Padang.

Kemudian, pemotongan ini digunakan membangun wahana taman bermain yang tidak berfungsi atau mangkrak dan digunakan untuk membuka delivery order usaha semen beton serta melakukan perjanjian hutang piutang dengan bank BUMN di padang tanpa disetujui dewan pengawas dan kuasa pemilik modal perumda PSM Padang.

Akibat perbuatan tersangka berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,7 miliar.

Disebutkan juga, dalam kasus ini nantinya akan ada sebanyak 40 saksi, termasuk tim ahli.

Dia juga mengatakan, pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu primer; Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, subsider; Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (y)

Teks foto : Aspidsus Kejati Sumbar, Fajar Mufti didampingi Asintel, Efendi Eka Saputra dan Kasi Penkum, M.Rasyid saat memberikan keterangan pers terkait penahanan Dirut Perumda PSM berinisial PI, Kamis (22/5) di Kejati Sumbar.