Ekonomi

Dampak Skema Komisi 8 Persen bagi Pengemudi Gojek dan Grab

9
×

Dampak Skema Komisi 8 Persen bagi Pengemudi Gojek dan Grab

Sebarkan artikel ini
ad34c15128da26d1633995a2561e0ba8.jpg
ad34c15128da26d1633995a2561e0ba8.jpg

Jakarta – Penerapan kebijakan pemotongan komisi sebesar 8 persen bagi mitra pengemudi transportasi daring roda dua menuai respons beragam pada hari pertama pelaksanaannya, Rabu, 1 Juli.

Kebijakan ini memicu polemik di lapangan karena dampak yang dirasakan pengemudi dari platform yang berbeda ternyata tidak seragam.

Sebagian pengemudi Gojek mulai merasakan efisiensi biaya pada perjalanan jarak jauh.

Namun, di sisi lain, pengemudi Grab justru mengeluhkan potensi penurunan pendapatan akibat perubahan sistem insentif yang menyertai kebijakan tersebut.

Mansur, seorang pengemudi Gojek, mengungkapkan bahwa potongan komisi 8 persen memang mulai terasa untuk orderan dengan nilai transaksi besar.

“Pendapatannya sama saja kalau untuk perjalanan dekat. Tapi kalau jarak jauh, potongannya lebih kecil,” ujar Mansur kepada wartawan, Rabu (1/7).

Ia mencontohkan, untuk pesanan senilai Rp 50 ribu, potongan yang dikenakan kini hanya berkisar Rp 4 ribu hingga Rp 5 ribu, jauh lebih rendah dibanding skema sebelumnya yang mencapai Rp 11 ribu.

Meski demikian, efisiensi tersebut belum dirasakan secara merata pada seluruh jenis layanan.

Yosep, mitra pengemudi Gojek lainnya, justru menemukan kejanggalan pada tarif perjalanan jarak pendek setelah skema ini diberlakukan.

Ia membandingkan pendapatan bersihnya yang justru menurun dari Rp 10.400 menjadi Rp 10.200 pada tarif flat tertentu.

“Harusnya ada kenaikan, ternyata argonya jadi Rp 10.200. Kok lebih kecil ya?” keluh Yosep.

Pengalaman berbeda dilaporkan oleh pengemudi Grab, Ahmad, yang menilai skema baru justru merugikan pengemudi aktif.

Ahmad menjelaskan bahwa penghapusan bonus harian dan penggantian biaya langganan tetap menjadi potongan 8 persen membuat pendapatannya berpotensi lebih kecil.

“Dulu mau pendapatan Rp 300 ribu atau Rp 400 ribu, potongannya tetap Rp 20 ribu dan masih ada bonus. Sekarang bonusnya dihilangkan,” jelas Ahmad.

Ia mengaku baru memahami detail dampak kebijakan tersebut setelah beroperasi di lapangan pada hari pertama.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyatakan pihaknya saat ini tengah memantau ketat implementasi kebijakan tersebut.

Asosiasi telah membuka pusat pelaporan digital untuk memverifikasi laporan dari mitra pengemudi di seluruh platform.

“Kami memonitornya apakah akan meningkatkan pendapatan pengemudi ojol atau justru merugikan,” ujar Igun.

Kritik tajam juga datang dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI).

Ketua SPAI, Lily Pujiati, menilai implementasi potongan 8 persen di lapangan belum sesuai dengan ekspektasi peraturan yang ada.

Menurut perhitungan SPAI, akumulasi potongan yang dibebankan kepada pengemudi bisa mencapai 16 hingga 24 persen jika dihitung dari total biaya yang dibayarkan konsumen.

Lily mencontohkan, setelah dipotong biaya aplikasi dan asuransi, potongan tambahan 8 persen dari sisa pendapatan membuat total potongan riil menjadi cukup besar.

Ketidaksesuaian antara skema di atas kertas dengan realitas di lapangan ini kini menjadi sorotan utama bagi para pelaku industri transportasi daring.