Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pegawai KPK berinisial Setya Budi Dias dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, pada Kamis (30/7/2026).
Dilansir dari MSN News, kedua tersangka diduga bersekongkol menggunakan dokumen administrasi penanganan perkara di KPK sebagai alat untuk menekan dan memeras Anom Widiyantoro.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Hussein, menyatakan bahwa Lilik Budi Suprianto secara sengaja memanfaatkan jabatan anaknya untuk mendapatkan akses informasi rahasia terkait penyelidikan yang sedang berlangsung di Kabupaten Pemalang.
“Dia memanfaatkan anaknya ini yang memang mungkin bisa sedikit memperoleh akses-akses informasi terkait penanganan di KPK,” kata Achmad Taufik Hussein.
Setya Budi Dias diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam mengakses surat perintah penyelidikan KPK untuk membocorkan informasi kepada ayahnya.
“Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada Saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya,” ujar Achmad Taufik Hussein.
Informasi yang dibocorkan tersebut kemudian digunakan oleh Lilik Budi Suprianto untuk mendekati dan meyakinkan Anom Widiyantoro agar bersedia menyerahkan sejumlah uang.
“Kemudian memberi tahu atau membocorkan informasi bahwa ada penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh KPK terkait di Kabupaten Pemalang,” jelas Achmad Taufik Hussein.
Bupati Anom Widiyantoro akhirnya percaya pada skema pemerasan tersebut karena Lilik Budi Suprianto menunjukkan bukti dokumen administrasi resmi serta kedekatan hubungan kekeluargaan dengan oknum internal KPK.
“Ini yang kemudian menjadi alat untuk pemerasan yang digunakan oleh LBS untuk diiming-imingi atau kemudian pendekatan-pendekatan dilakukan kepada Bupati,” ungkap Achmad Taufik Hussein.
“Sehingga Bupati ini merasa ‘ah ini bisa dipercaya’ begitu informasinya karena yang bersangkutan LBS ini juga sambil juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK, ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang,” tambah Achmad Taufik Hussein.
Total uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik pemerasan ini mencapai Rp 1,2 miliar.
KPK menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan 21 orang.
Lilik Budi Suprianto diamankan di Purworejo dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1,2 miliar yang ditemukan di kediamannya.
Sementara itu, Anom Widiyantoro dan Setya Budi Dias ditangkap di Jakarta dan saat ini telah resmi ditahan oleh pihak penyidik.
Sebelum kasus pemerasan ini mencuat, Anom Widiyantoro sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap bawahannya dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,98 miliar.
Tindak pidana yang dilakukan Anom Widiyantoro diduga melibatkan orang kepercayaannya, Gus Haris, di mana sebagian hasil kejahatan tersebut diserahkan kepada Setya Budi Dias dan Lilik Budi Suprianto.






