Ecozone

Purbaya Pisahkan Anggaran Makan Bergizi dan Pendidikan Mulai 2028

11
×

Purbaya Pisahkan Anggaran Makan Bergizi dan Pendidikan Mulai 2028

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers terkait pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis dari pos pendidikan baru akan dimulai pada APBN 2028.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran pendidikan, namun kebijakan tersebut baru akan diimplementasikan pada APBN 2028, Jumat (31/7/2026).

Dilansir dari laporan terkini, pemerintah memutuskan untuk tidak merombak struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) periode 2026-2027 yang saat ini sudah memasuki tahap finalisasi pembahasan.

Pemerintah menilai bahwa perubahan drastis pada tahap akhir penyusunan anggaran akan menghambat proses teknis dan administratif yang sedang berjalan.

“Kami ikuti putusan MK, 2028 kan?” kata Purbaya Yudhi Sadewa.

“Kalau ini kan sudah dibahas, nanti kusut kita capek lagi kerja, jadi kalau 2028, ya 2028,” kata Purbaya Yudhi Sadewa.

Ia menambahkan bahwa pihaknya khawatir jika perubahan dilakukan secara mendadak maka target waktu penyusunan anggaran tidak akan tercapai.

Pemerintah saat ini masih melakukan kajian mendalam terkait dampak fiskal yang timbul dari pemisahan anggaran tersebut.

“Nanti kami hitung,” kata Purbaya Yudhi Sadewa.

Hingga saat ini, pemerintah belum melakukan pembahasan khusus mengenai tindak lanjut putusan MK tersebut dengan Presiden Prabowo Subianto.

“Belum,” kata Purbaya Yudhi Sadewa saat merespons pertanyaan mengenai rencana pertemuan dengan kepala negara terkait isu ini.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa alokasi wajib 20 persen untuk pendidikan harus difokuskan pada komponen utama seperti peserta didik, pendidik, sarana prasarana, kurikulum, serta pengembangan pendidikan.

“Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” kata Enny Nurbaningsih.

Putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa memasukkan MBG ke dalam pos pendidikan dapat melanggar amanat Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.

Majelis hakim menilai bahwa penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah menimbulkan perluasan makna yang tidak sesuai dengan konstitusi.

MK merekomendasikan agar pemisahan anggaran tersebut dilakukan sesegera mungkin sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

“Akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027,” kata Enny Nurbaningsih.

Pemerintah berkomitmen untuk mempelajari arahan tersebut lebih lanjut guna memastikan harmonisasi antara regulasi anggaran dan putusan hukum yang berlaku.