Berita

Bareskrim Polri Periksa Wagub Babel Terkait Dugaan Pemalsuan Ijazah

90
×

Bareskrim Polri Periksa Wagub Babel Terkait Dugaan Pemalsuan Ijazah

Sebarkan artikel ini
537f5805e77eabd4a305abf50b0918bf.jpg
537f5805e77eabd4a305abf50b0918bf.jpg

Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, terkait dugaan pemalsuan ijazah. Pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari lima jam pada Kamis, 13 November 2025, ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat dan penggunaan gelar akademik tidak sah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan, penyidik mendalami materi perkara guna kepentingan pembuktian. Proses penanganan perkara telah memasuki tahap penyidikan substantif dengan mengedepankan asas kehati-hatian.

Penyidikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah. Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Ijazah yang menjadi objek penyidikan berasal dari sebuah universitas swasta di Jatinegara, Jakarta Timur. Universitas ini telah resmi ditutup oleh Pemerintah berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 yang diterbitkan pada 27 Mei 2024.

Kasus dugaan pemalsuan ijazah ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan tersebut dibuat oleh pelapor berinisial AS pada tanggal 21 Juli 2025.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebelumnya menyatakan enggan memperpanjang polemik dugaan ijazah sarjana palsu milik Hellyana. Hal ini lantaran Hellyana menggunakan ijazah SMA saat mendaftar dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Bangka Belitung, Husin, menjelaskan bahwa syarat pendidikan minimal untuk mendaftar pemilihan gubernur adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Ia menegaskan, saat pendaftaran pilkada lalu, seluruh persyaratan telah dipenuhi oleh Hellyana.

Husin menambahkan, Hellyana mencantumkan ijazah SMA baik dalam pemberkasan fisik maupun unggahan di aplikasi pencalonan. Sementara itu, pasangannya, Hidayat Arsani, mendaftar dengan ijazah S1. “Soal ijazah sarjana, kami tidak tahu. Proses di kami sudah selesai, jadi tidak ada hubungannya,” ujar Husin.