Berita

Bareskrim Polri Larang Aktivitas Tambang di Kawasan Ibu Kota Negara

70
×

Bareskrim Polri Larang Aktivitas Tambang di Kawasan Ibu Kota Negara

Sebarkan artikel ini
51e050053dd2b5b88ce4e5e6a68ec654.jpg
51e050053dd2b5b88ce4e5e6a68ec654.jpg

Kutai Kartanegara – Kepolisian Republik Indonesia menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Penindakan ini menyasar area Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang merupakan zona konservasi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohamad Irhamni mengungkapkan, luas area tambang ilegal di Bukit Soeharto diperkirakan mencapai ratusan hektare. “Hasil pengecekan kami di lapangan, bukaan (tambang) yang sudah mereka buka kurang lebih 300 hektare,” kata Irhamni pada Sabtu, 8 November 2025.

Irhamni menegaskan bahwa Tahura Bukit Soeharto adalah kawasan konservasi yang dilarang untuk aktivitas pertambangan, sesuai undang-undang. Keberadaan tambang ilegal tersebut dinilai telah merusak lingkungan dan mencoreng citra IKN.

“Menambang di kawasan Tahura itu tentunya dilarang oleh undang-undang. Di kawasan IKN, lebih khusus lagi kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto, tidak boleh dilakukan penambangan,” ujarnya dalam konferensi pers.

Kepolisian berkomitmen melakukan pengawasan ketat untuk mencegah tambang ilegal beroperasi kembali. Patroli rutin, termasuk penggunaan drone, telah direncanakan untuk area tersebut.

Irhamni memperingatkan bahwa kepolisian tidak akan ragu menindak pelaku tambang ilegal yang tetap nekat beroperasi. “Kalau memang tetap dan ngotot untuk melanggar aturan, jangan salahkan kami melakukan penindakan,” tegasnya.

Sebanyak lima pelaku pertambangan ilegal telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah kita tangkap 5 tersangka dalam 4 laporan polisi,” kata Irhamni pada Sabtu, 8 November 2025.

Para tersangka tersebut meliputi M, yang berperan sebagai pemodal dan penjual batu bara karungan; serta CH, yang membantu mencarikan dokumen untuk transaksi jual-beli batu bara ilegal. Ada pula MR, pembeli dan pengepul batu bara karungan, serta YY dan AM, yang juga merupakan pembeli batu bara karungan.

Modus operandi para pelaku adalah mendaftarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lokasi berbeda, kemudian memindahkan hasil tambang dari Bukit Soeharto ke lokasi IUP fiktif tersebut. Hal ini bertujuan untuk mengelabui aturan larangan penambangan di Tahura.

Hasil pengecekan polisi menemukan adanya pemalsuan dokumen. “Seolah-olah tambang itu dari IUP resmi ini. Bahkan setelah kami cek IUP ini, dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Bersama (RKAB) ternyata juga belum dikeluarkan,” jelas Irhamni.

Saat ini, para pelaku tambang ilegal tersebut sedang menjalani proses hukum. “Dua tersangka sudah proses persidangan, yang tiga sedang proses untuk penelitian berkas perkara di Kejaksaan,” tutup Irhamni.