Jayapura – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyerap aspirasi masyarakat adat, akademisi, serta tokoh daerah di Jayapura, Papua, Jumat (7/8/2026), untuk memperkuat substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menyatakan masukan dari tujuh suku besar di Papua sangat krusial guna merumuskan regulasi yang inklusif dan representatif.
Sturman berkomitmen menjaring pendapat dari seluruh komunitas adat di Indonesia, mulai dari Sabang hingga Merauke.
“Kami ingin memperoleh masukan dari seluruh elemen masyarakat adat. Jangan sampai ada satu pun suku atau komunitas adat yang tidak didengar aspirasinya,” ujar Sturman.
Politisi PDI-Perjuangan tersebut menjelaskan bahwa proses penyerapan aspirasi ini telah berjalan selama tiga bulan.
Baleg DPR RI menargetkan naskah RUU Masyarakat Adat rampung pada akhir tahun 2026.
Dalam forum tersebut, akademisi Universitas Cenderawasih menekankan pentingnya berpegang pada amanat Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD NRI 1945.
Pakar menegaskan masyarakat adat harus diposisikan sebagai subjek hukum serta subjek pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan pemerintah.
Proses pengakuan masyarakat adat juga harus dilakukan melalui tahapan verifikasi yang objektif, transparan, dan partisipatif hingga penetapan oleh kepala daerah.
Langkah ini diharapkan mampu menjamin kepastian hukum atas hak-hak tradisional masyarakat adat di seluruh pelosok Nusantara.
Sturman memastikan Baleg akan melanjutkan kunjungan kerja ke berbagai provinsi lain untuk mengakomodasi keberagaman karakteristik masyarakat adat.
“Kami ingin undang-undang ini lahir dari aspirasi masyarakat adat sendiri agar mampu menjawab kebutuhan mereka,” pungkas Sturman.







