Pemerintahan

Baleg DPR RI Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat Segera Diselesaikan

7
×

Baleg DPR RI Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat Segera Diselesaikan

Sebarkan artikel ini
ketut kariyasa: tak ada alasan lagi tunda pembahasan ruu masyarakat adat
ketut kariyasa: tak ada alasan lagi tunda pembahasan ruu masyarakat adat

Jayapura – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana, mendesak penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat tanpa penundaan lebih lanjut.

Regulasi ini dinilai krusial demi menjamin kepastian hukum, melindungi hak dasar, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di seluruh penjuru Tanah Air.

Ketut menyampaikan pernyataan tersebut dalam kunjungan kerja Baleg DPR RI di Jayapura, Papua, pada Jumat (7/8/2026).

Menurutnya, perbedaan pandangan mengenai definisi masyarakat adat dapat diselesaikan melalui proses legislasi yang sedang berjalan di parlemen.

Ia menekankan bahwa kehadiran negara mutlak diperlukan untuk mengakui keberadaan masyarakat adat yang telah eksis jauh sebelum Indonesia merdeka.

Ketut menyoroti berbagai persoalan pelik yang masih menimpa masyarakat adat, mulai dari konflik tanah ulayat hingga ancaman investasi yang kerap mengabaikan ruang hidup mereka.

“Negara wajib hadir untuk memastikan masyarakat adat tidak menjadi pihak yang dirugikan saat investasi masuk ke wilayah mereka,” tegas Ketut.

Ia mencontohkan keberhasilan Bali dalam menjaga harmoni sosial berkat keberadaan lembaga adat yang kuat.

Senada dengan hal tersebut, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jayapura mendorong agar RUU ini memberikan pengakuan lebih kuat terhadap hak ulayat dan wilayah adat.

AMAN menekankan pentingnya penerapan mekanisme Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam setiap pemanfaatan sumber daya alam di wilayah adat.

RUU ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan hutan dan ruang hidup masyarakat adat tanpa menabrak kekhususan yang telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

Pengakuan tersebut harus dilakukan secara partisipatif dengan menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama, mencakup struktur kelembagaan, hukum adat, hingga hak atas wilayah adat.