Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan porsi risiko kredit yang wajib ditanggung perbankan menjadi 25%. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/2025.
Keputusan ini diambil menyusul lonjakan klaim asuransi kredit.
Menurut data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), klaim asuransi kredit melonjak 8,3% secara tahunan (yoy) menjadi Rp 3,59 triliun pada kuartal I-2025.
Sementara itu, pendapatan premi asuransi umum dari lini usaha asuransi kredit hanya tumbuh tipis 0,3% yoy menjadi Rp 3,98 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan, ketentuan risk sharing dalam POJK 11/2025 bertujuan menjaga prinsip kehati-hatian.
“Dalam skema ini, lembaga penjaminan menanggung maksimal 75% dari risiko kredit, sementara pemberi kredit tetap wajib menanggung minimal 25%,” kata Ogi dalam keterangan tertulis, Kamis (24/7/2025).
Ogi menambahkan, aturan ini sejalan dengan POJK 20/2023 terkait produk asuransi kredit.
Pembagian risiko ini bertujuan memastikan lembaga pemberi kredit tetap melakukan analisis kelayakan debitur secara memadai.
Hal ini juga untuk menjaga akuntabilitas dan kualitas penyaluran kredit.
“Selain itu, pembagian risiko ini penting untuk memperkuat keberlanjutan bisnis lembaga penjaminan dan sejalan dengan praktik manajemen risiko yang berlaku secara internasional,” pungkas Ogi.







