Jakarta – Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) menyoroti pentingnya perlindungan investor dalam ekosistem kripto. Pengawasan ketat dinilai krusial untuk mencegah penyalahgunaan aset.
Ketua Umum ASPAKRINDO, Robby Bun, menekankan peran penting Organisasi Pengatur Mandiri (SRO) yang terdiri dari bursa, kliring, kustodi, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Robby, koordinasi antar lembaga ini penting untuk mencegah miskomunikasi dan menutup celah risiko.
“Dengan mekanisme pengawasan yang baik, penempatan dan lokasi aset tidak lagi berada di satu titik. Risiko penyalahgunaan oleh pedagang akan sangat minim,” ujar Robby dalam acara Coffee Morning.
Robby menjelaskan, OJK bertindak sebagai pengawas, sementara bursa, kliring, dan kustodi mengawasi penyimpanan dan penanganan aset.
Penempatan fiat di kliring dan aset di kustodi akan membatasi potensi kecurangan, tambahnya.
ASPAKRINDO dan SRO juga memantau informasi terkait aset kripto sesuai amanat OJK.
Robby mengapresiasi upaya OJK dalam menjangkau daerah-daerah seperti Aceh hingga Gorontalo, meskipun edukasi kripto di Pulau Jawa lebih mudah dibandingkan daerah pelosok.
“Mudah-mudahan dengan semangat yang ada ini, industri kripto bisa menjadi lebih baik,” pungkas Robby.







