Jakarta – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor. Vonis ini terkait kasus korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Selain Ira, dua mantan direktur PT ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Hakim Ketua Sunoto menyatakan ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” kata Hakim Sunoto saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).
Ira Puspadewi juga dikenakan denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan. Sementara Yusuf Hadi dan Harry Muhammad didenda masing-masing Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Ketiganya terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN. Penyalahgunaan kepercayaan sebagai direksi BUMN dan dampak utang besar yang membebani ASDP juga menjadi pertimbangan yang memberatkan.
Namun, hakim mempertimbangkan kelalaian berat tanpa kehati-hatian sebagai alasan meringankan vonis.
Terdakwa juga dinilai memberikan warisan untuk ASDP, tidak terbukti menerima keuntungan finansial, memiliki tanggungan keluarga, dan beberapa aksi korporasi dapat dioperasikan untuk kepentingan publik.







