Jakarta – Suasana penuh haru menyelimuti acara doa bersama yang diinisiasi oleh Franka Makarim di Taman Menteng, Jakarta, pada Senin, 29 Juni 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan tepat satu hari sebelum sidang pembacaan vonis terhadap Nadiem Makarim digelar.
Sejumlah figur publik hadir dalam acara tersebut untuk menunjukkan dukungannya. Salah satu yang mencuri perhatian adalah Ariel Tatum, yang melantunkan puisi sarat makna. Penampilan Ariel menjadi sorotan luas warganet setelah rekaman videonya tersebar di media sosial, termasuk melalui unggahan akun TikTok @jemmyjassin0801.
Banyak warganet menilai bahwa bait-bait puisi yang dibacakan Ariel mencerminkan harapan, keteguhan hati, serta dukungan moral bagi keluarga yang tengah menghadapi masa sulit.
Puisi Ariel Tatum Jadi Sorotan
Ariel Tatum membawakan karya sastra yang menitikberatkan pada pesan mengenai perjalanan hidup dan urgensi untuk saling menguatkan di tengah berbagai ujian.
Ia menuturkan bahwa masa depan akan senantiasa berpihak kepada mereka yang memegang teguh cahaya serta saling menguatkan di setiap pelabuhan, dengan harapan agar semua pihak dapat mencapai tujuan bersama, Selasa (30/6/2026).
Ariel kemudian menutup pembacaan puisinya dengan rangkaian kalimat yang sangat menyentuh hati para hadirin.
Ia mengungkapkan harapan agar tujuan tersebut sudah dekat dan segala sesuatu yang hilang dapat segera kembali pulang, sambungnya.
Warganet memaknai puisi tersebut sebagai simbol harapan agar cobaan yang sedang dilalui segera berakhir. Metafora “pelabuhan” dianggap sebagai penggambaran bahwa perjalanan hidup akan terasa lebih ringan jika ditempuh sembari memberikan dukungan serta semangat kepada sesama.
Selain kehadiran Ariel Tatum, sejumlah tokoh dan sahabat terlihat hadir dalam acara tersebut. Penyanyi Dira Sugandi turut berkontribusi dengan membawakan lagu, sementara Rocky Gerung hadir untuk memberikan empati serta dukungan kepada keluarga Nadiem Makarim yang tengah menanti putusan majelis hakim.
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
Tepat satu hari setelah kegiatan doa bersama tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membacakan amar putusan terhadap Nadiem Makarim.
Hakim menyatakan bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019 hingga 2022.
Majelis hakim menjatuhkan vonis berupa hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Selain vonis penjara, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar yang harus dilunasi dalam kurun waktu satu bulan sesuai dengan ketentuan putusan hakim.







