Jakarta – Perselisihan antara petugas keamanan proyek Stasiun MRT Bundaran HI, Fiktor Harefa, dengan pengemudi mobil Toyota Alphard di pelican crossing Halte Transjakarta Bundaran HI dinyatakan berakhir damai setelah kedua pihak sepakat saling memaafkan pada Sabtu (25/7/2026).
Dilansir dari kumparan, Kapolsek Menteng, Braiel Arnold Rondonuwu, menyatakan bahwa kesepakatan damai dicapai melalui proses mediasi di Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat.
“Telah disepakati bahwa persoalan perselisihan antara pengemudi dan saudara Fiktor diselesaikan secara kekeluargaan, kedua belah pihak saling memaafkan, mengakui kesalahan dan saling memaafkan,” kata Braiel Arnold Rondonuwu.
Dalam pertemuan tersebut, pengemudi Alphard melakukan sujud di hadapan Fiktor sebagai bentuk penyesalan atas tindakan yang telah dilakukan.
“Ya tadi (sesuai) pertanyaannya, (sopir Alphard) sujud, dia memohon maaf ya,” ucap kuasa hukum Fiktor, Wira.
Wira menegaskan bahwa tindakan sujud dari pihak pengemudi dilakukan atas kesadaran pribadi tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.
Berbeda dengan situasi mediasi, tindakan serupa yang dilakukan Fiktor saat insiden di lokasi kejadian dipicu oleh rasa takut akibat ancaman.
“Klien kami melakukan sujud karena ditakuti, dia dikatakan kami akan laporkan ke tempat mu bekerja, kamu akan dipecat,” ujar Wira.
Setelah mediasi yang berlangsung cukup panjang, Fiktor memutuskan menerima permintaan maaf tersebut agar dapat kembali bekerja dan menjalani aktivitas seperti biasa.
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa pengemudi dan dua penumpang di dalam mobil Alphard tersebut merupakan anggota Polda Jawa Barat.
“Personel dari Polda Jawa Barat,” kata Braiel Arnold Rondonuwu.
Terkait dugaan arogansi yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut, pihak Bidang Propam Polda Jawa Barat akan menindaklanjuti kasus ini secara internal.
“Kemudian terkait dengan tadi yang disampaikan ada beberapa dugaan perbuatan arogansi dari rekan pengemudi maupun penumpang, ini malam ini juga akan ditindaklanjuti dari Bidang Propam Polda Jawa Barat,” sambung Braiel Arnold Rondonuwu.
Insiden ini dipicu oleh aksi mobil Alphard dengan nomor polisi D 1828 XHQ yang nekat menerobos lampu merah di kawasan tersebut.
Selain pelanggaran lalu lintas, terdapat dugaan bahwa kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor palsu.
Proses hukum terkait pelanggaran lalu lintas saat ini ditangani oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
“Nanti untuk teknis silakan komunikasikan dengan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya,” kata Braiel Arnold Rondonuwu.
Kepolisian memastikan bahwa kendaraan yang terlibat dalam peristiwa tersebut merupakan mobil pribadi salah satu anggota kepolisian yang bersangkutan.






