News

Polda Metro Jaya Tangani Kasus Pelanggaran Lalin Sopir Alphard

10
×

Polda Metro Jaya Tangani Kasus Pelanggaran Lalin Sopir Alphard

Sebarkan artikel ini
Mobil Toyota Alphard hitam yang diduga melanggar lalu lintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Mobil Toyota Alphard yang diduga menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI tengah ditangani Polda Metro Jaya.

Jakarta – Tiga anggota kepolisian dari Polda Jawa Barat terlibat dalam insiden keributan dengan petugas keamanan setelah mobil Toyota Alphard yang mereka tumpangi menerobos lampu merah di penyeberangan orang atau pelican crossing kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Jumat (24/7/2026).

Dilansir dari MSN, otoritas kepolisian kini tengah mendalami dugaan pelanggaran lalu lintas berupa penerobosan lampu lalu lintas serta penggunaan pelat nomor kendaraan yang diduga palsu terhadap mobil berwarna hitam dengan nomor polisi D 1828 XHQ tersebut.

Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengonfirmasi bahwa penanganan kasus pelanggaran lalu lintas tersebut telah dilimpahkan sepenuhnya kepada Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Nanti untuk teknis silakan komunikasikan dengan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya,” kata Braiel.

Pihak kepolisian memastikan bahwa kendaraan roda empat yang terlibat dalam insiden tersebut merupakan milik pribadi salah satu anggota kepolisian yang berada di dalam mobil.

“Ya itu mobil pribadi,” kata Braiel.

Meskipun status kepemilikan kendaraan telah dikonfirmasi, aparat belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas spesifik dari ketiga anggota Polda Jawa Barat yang berada di dalam mobil saat kejadian berlangsung.

Penyelidikan mendalam saat ini difokuskan pada validitas pelat nomor yang terpasang pada mobil tersebut untuk memastikan apakah terdapat unsur pemalsuan identitas kendaraan bermotor.

Insiden di Bundaran HI ini memicu perhatian publik setelah terjadi perselisihan antara pengemudi mobil dengan petugas sekuriti yang sedang bertugas menjaga area penyeberangan orang.

Prosedur penilangan bagi pengendara yang melanggar marka jalan dan lampu lalu lintas di lokasi tersebut kini menjadi bagian dari investigasi pihak lalu lintas Polda Metro Jaya.

Proses hukum lanjutan akan ditentukan setelah pihak Subdit Gakkum menyelesaikan pemeriksaan terhadap bukti-bukti pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Keterangan resmi mengenai sanksi bagi para oknum anggota tersebut akan disampaikan oleh pihak berwenang setelah proses klarifikasi internal serta pemeriksaan lalu lintas selesai dilakukan.

Hingga saat ini, pihak kepolisian tetap berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran lalu lintas tanpa memandang latar belakang pengendara yang terlibat.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar menunggu hasil pemeriksaan teknis yang dilakukan oleh tim penyidik dari Ditlantas Polda Metro Jaya.

Seluruh informasi mengenai perkembangan kasus ini nantinya akan dirilis secara transparan kepada publik setelah proses investigasi mencapai tahap kesimpulan.