Bogor – Pemerintah akan menindak tegas para importir pakaian bekas ilegal. Tindakan tegas ini diambil menyusul maraknya praktik impor ilegal yang melanggar regulasi.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap impor pakaian bekas.
“Kita memang fokusnya akan menindak para importir atau distributornya,” kata Budi Santoso dalam konferensi pers di Nambo, Kabupaten Bogor, Jumat (14/11/2025).
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan bersama BIN dan BAIS TNI mengamankan 19.391 bal pakaian bekas impor senilai Rp112,35 miliar di Bandung dan Cimahi. Pakaian bekas tersebut berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan China.
Presiden RI Prabowo Subianto telah menugaskan Kementerian Koperasi dan UMKM untuk menyiapkan solusi bagi pelaku usaha thrifting yang terdampak larangan impor.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan, Presiden menekankan pentingnya menyediakan alternatif, bukan hanya memperketat larangan.
Kementerian Koperasi dan UMKM kini menyiapkan produk fesyen dan pakaian dari produsen domestik sebagai pengganti.
Maman menilai kualitas produk lokal kompetitif dari segi harga, desain, dan tren. Ia mencontohkan industri distro di Bandung yang mampu memproduksi pakaian berkualitas dengan desain menarik.
Maman juga membantah anggapan bahwa pakaian thrifting lebih murah. Hasil pertemuan pemerintah dengan asosiasi menunjukkan bahwa harga pakaian bekas tidak selalu lebih rendah dibanding produk baru buatan lokal.







