Berita

Pengacara Roy Suryo Minta Polisi Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi

89
×

Pengacara Roy Suryo Minta Polisi Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi

Sebarkan artikel ini
4ba4cc2193e9ead40d897a63a649042b.jpg
4ba4cc2193e9ead40d897a63a649042b.jpg

Jakarta – Pengacara Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, kembali menagih bukti berupa ijazah asli mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dari polisi. Tuntutan ini disampaikan pada Kamis, 13 November 2025, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, saat Roy Suryo dan tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Ahmad Khozinudin menyatakan pihaknya tidak membutuhkan ratusan barang bukti, melainkan hanya satu, yakni selembar ijazah dari Jokowi yang menurutnya belum pernah dihadirkan. Ia juga menuding Polda Metro Jaya bersikap zalim karena telah menetapkan tiga kliennya—Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa—sebagai tersangka secara sepihak.

Namun, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Asep Edi Suheri sebelumnya telah menegaskan bahwa ijazah Jokowi adalah sah dan asli sebagai lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM). Pernyataan ini disampaikan pada Jumat, 7 November 2025.

Asep menjelaskan bahwa penyidik telah menyita 723 barang bukti dalam proses penyidikan, termasuk dokumen asli dari UGM yang menegaskan keaslian ijazah Ir. H. Joko Widodo. Keabsahan ini juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dari aspek analog dan digital.

Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Ir. H. Joko Widodo. Para tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan ahli pidana, ahli teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, serta ahli bahasa. Para tersangka dibagi menjadi dua klaster dengan jeratan pasal yang berbeda, termasuk KUHP dan Undang-Undang ITE.

Kasus ini berawal dari laporan Jokowi bersama tim kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025, terkait tuduhan ijazah palsu. Dari enam laporan polisi yang masuk, empat di antaranya telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut.

4fb76b8b4aa755bc7bbd323df2792608.jpg
Berita

Fenesia-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akan rebound atau kembali menguat hingga menyentuh level 8.000 seiring membaiknya fundamental ekonomi nasional dan kinerja perusahaan. Hal itu disampaikan Purbaya menanggapi pergerakan IHSG yang kembali naik setelah sempat berada di kisaran 5.900, Purbaya menilai pergerakan pasar saham pada akhirnya akan ditopang oleh fundamental perusahaan…