News

DPR Dorong Komjak Eksaminasi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

14
×

DPR Dorong Komjak Eksaminasi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru saat memberikan keterangan terkait kasus Febrie Adriansyah
Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mendesak Komjak melakukan eksaminasi terhadap kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Fenesia – Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mendesak Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk melakukan eksaminasi khusus terhadap penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Kamis (30/7/2026).

Dilansir dari Antara, langkah ini diusulkan agar publik mendapatkan gambaran objektif mengenai penanganan perkara di luar proses yang sedang dijalankan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Eksaminasi sendiri didefinisikan sebagai proses pengujian atau asesmen terhadap dokumen dan bukti hukum dalam sebuah perkara untuk memastikan seluruh tahapan telah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Nasyirul Falah Amru, yang akrab disapa Gus Falah, menegaskan bahwa Komjak memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi perkara yang menarik perhatian publik berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan serta Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011.

“Dengan begitu, publik bisa mendapatkan gambaran sesungguhnya atas perkara ini di luar proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik,” kata Gus Falah.

Ia menambahkan bahwa Komjak telah membentuk tim khusus untuk memantau perkembangan kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah tersebut.

Menurut politisi tersebut, eksaminasi khusus merupakan mekanisme yang lazim dilakukan oleh Komjak, terutama dalam menangani kasus-kasus yang menjadi sorotan masyarakat luas.

Gus Falah menyatakan keyakinannya bahwa anggota Komjak memiliki integritas dan kredibilitas yang mumpuni dalam mengawal perkara ini hingga mencapai kepastian hukum.

“Perkara ini sangat menarik atensi publik, dengan latar belakang para anggota yang memiliki integritas dan kredibilitas, saya yakin Komisi Kejaksaan bisa mengawal perkara ini dengan baik,” ujar Gus Falah.

Sebelumnya, Komisi Kejaksaan telah menyatakan bahwa lembaga tersebut memantau langsung penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Febrie Adriansyah.

Juru Bicara Komjak Nurokhman menjelaskan bahwa pemantauan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi yang diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Tim Komjak turut memantau proses pemeriksaan saksi serta tersangka Don Ritto yang dilakukan oleh tim 9 Kejaksaan Agung.

Tujuan utama dari observasi tersebut adalah untuk memastikan bahwa proses penyidikan memenuhi prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi hukum.

Kasus ini terus memicu reaksi publik, termasuk aksi demonstrasi mahasiswa di depan kantor Kejaksaan Agung yang membawa properti berupa rompi berwarna merah muda dan borgol sebagai bentuk kekecewaan mereka.

Selain itu, terdapat desakan dari berbagai pihak agar tim 9 Kejaksaan Agung mendapatkan pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Hingga saat ini, tim 9 Kejaksaan Agung dilaporkan telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait kasus TPPU yang menjerat eks Jampidsus tersebut.

Peta lokasi pangkalan militer Amerika Serikat dan pusat komando CENTCOM di Yordania yang diserang rudal Iran.
News

Iran melancarkan serangan kejutan ke pangkalan militer Amerika Serikat (AS) di Yordania pada Rabu (29/7/2026) bersamaan dengan pertemuan antara Presiden AS Donald Trump dan Perdana Menteri…