Ecozone

Mentan Bongkar Jaringan Mafia Beras yang Merugikan Konsumen Rp98 Triliun

16
×

Mentan Bongkar Jaringan Mafia Beras yang Merugikan Konsumen Rp98 Triliun

Sebarkan artikel ini
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat memberikan keterangan terkait dugaan mafia beras nasional.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan praktik mafia beras yang merugikan konsumen hingga Rp98 triliun.

Jakarta – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan adanya dugaan praktik mafia dalam tata niaga beras nasional yang menyebabkan kerugian konsumen mencapai Rp98 triliun pada Kamis (30/7/2026).

Dilansir dari keterangan resmi kementerian, praktik tersebut melibatkan peredaran beras premium yang tidak memenuhi standar mutu nasional serta penyimpangan pada beras fortifikasi yang berpotensi merugikan masyarakat hingga Rp71,9 triliun per tahun.

Menurut Amran, tindakan yang dilakukan oknum pelaku usaha tersebut telah merampas hak masyarakat sebagai konsumen melalui manipulasi harga dan kualitas produk.

“Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar, ini merampas hak rakyat,” kata Amran.

Pemerintah mencatat telah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp144,6 triliun pada tahun 2025 untuk mendukung produksi padi nasional yang mencapai nilai Rp537 triliun atau setara 34,69 juta ton beras.

Distribusi keuntungan di sepanjang rantai pasok dinilai tidak berimbang karena petani hanya memperoleh pendapatan rumah tangga sekitar Rp1,87 juta dari total alokasi dana tersebut.

Sebaliknya, pelaku usaha penggilingan padi atau Rice Milling Unit (RMU) justru menikmati porsi keuntungan terbesar mencapai Rp259 triliun.

Pemerintah bahkan menemukan satu grup perusahaan yang diduga memperoleh keuntungan tidak wajar hingga Rp2 triliun per bulan melalui praktik penipuan mutu beras.

“Ini bentuk ketidakadilan yang nyata dan pelakunya harus dihukum seberat-beratnya,” ujar Amran.

Hasil pengawasan menunjukkan sebanyak 85,56% sampel beras premium yang diperiksa tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sebanyak 39,75% atau setara 12,2 juta ton dari total beras premium yang beredar di pasaran diduga merupakan bentuk penipuan terhadap konsumen.

Penguasaan pasar beras saat ini dinilai terkonsentrasi pada 1.056 penggilingan skala besar yang menguasai 40% pasokan gabah nasional.

Rantai distribusi yang terlalu panjang, mulai dari pedagang pengumpul hingga pengecer, menghasilkan margin bagi perantara yang mencapai Rp313,08 triliun.

Pemerintah berencana mendorong distribusi melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk memangkas jalur distribusi demi menciptakan margin yang lebih adil bagi petani.

Terkait beras fortifikasi, hasil pengawasan di DKI Jakarta menunjukkan hanya tiga dari 15 merek yang diperiksa memenuhi syarat standar kesehatan.

Harga jual beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar mencapai Rp22.665 per kilogram, jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram.

Biaya tambahan untuk memproduksi beras fortifikasi sebenarnya hanya berkisar antara Rp700 hingga Rp1.000 per kilogram.

Pemerintah berencana mengumumkan nama-nama produsen yang melanggar ketentuan dan akan mencabut izin usaha mereka.

Amran meminta aparat penegak hukum menindak tegas jaringan mafia beras hingga ke akar permasalahan agar tidak merugikan masyarakat lebih lanjut.