Ecozone

KPPU Cermati Potensi Persaingan Usaha Pasca Putusan MK Kuota Internet

22
×

KPPU Cermati Potensi Persaingan Usaha Pasca Putusan MK Kuota Internet

Sebarkan artikel ini
Gedung kantor KPPU di Jakarta yang sedang memantau dampak putusan MK terkait kuota internet
KPPU mengawasi dampak putusan MK mengenai sisa kuota internet pasca lelang frekuensi telekomunikasi.

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai mengawasi dampak implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan penghangusan sisa kuota internet bagi pelanggan operator seluler bersamaan dengan hasil lelang frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz pada Kamis (30/7/2026).

Dilansir dari Katadata.co.id, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyatakan pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap dinamika di sektor telekomunikasi tersebut.

“Kami terus memantau perkembangan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sejalan dengan pendalaman yang sedang dilakukan terkait isu hasil lelang frekuensi,” kata Deswin.

KPPU akan mencermati potensi pengaruh putusan tersebut terhadap harga layanan data serta perubahan strategi bisnis para pelaku usaha pascaputusan.

Pernyataan ini merespons desakan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) agar KPPU memitigasi risiko praktik kartel di industri telekomunikasi.

Deswin menegaskan bahwa KPPU belum dapat menyimpulkan adanya potensi penyeragaman harga karena sangat bergantung pada langkah efisiensi masing-masing operator.

“Belum dapat kami simpulkan kembali kepada bagaimana strategi efisiensi dilakukan operator seluler yang bisa tercermin dari harga, kualitas atau jenis layanan yang diberikan,” ujar Deswin.

Putusan MK yang ditetapkan pada 23 Juli 2026 tersebut menguji Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Mahkamah menyatakan operator wajib menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis tanpa biaya tambahan.

Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo memperingatkan agar perubahan model bisnis operator tidak menjadi celah bagi persaingan usaha tidak sehat.

“Tidak boleh menjadi celah bagi terjadinya praktik kartel, penyeragaman tarif, maupun bentuk persaingan usaha tidak sehat lainnya yang berpotensi merugikan konsumen,” kata Rio.

YLKI mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera menerbitkan regulasi teknis sebagai aturan pelaksanaan dari putusan MK tersebut.

Aturan tersebut diharapkan mencakup mekanisme eksekusi, standar pelayanan minimum, transparansi informasi, serta sanksi bagi operator yang melanggar.

Di sisi lain, pemerintah baru saja mengumumkan pemenang lelang frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz yang dimenangkan oleh XLSmart, Telkomsel, dan Indosat.

Hasil lelang ini meningkatkan total spektrum seluler nasional menjadi 712 MHz yang terbagi secara proporsional di antara ketiga operator tersebut.

Telkomsel kini menguasai 265 MHz, XLSmart sebesar 232 MHz, dan Indosat memiliki 215 MHz dari total spektrum nasional.

Equity Research Analyst Sukarno Alatas menilai tambahan spektrum ini akan menggeser fokus kompetisi operator dari perang tarif menuju kualitas jaringan.

“Maka ruang diferensiasi akan lebih ditentukan oleh kualitas jaringan, efisiensi belanja modal dan kemampuan operator memonetisasi trafik data,” kata Sukarno.

XLSmart dinilai mendapat keuntungan strategis melalui tambahan 30 MHz pada pita 700 MHz untuk perluasan cakupan jaringan yang lebih efisien.

Telkomsel tetap mengandalkan keunggulan kapasitas jaringan besar, sementara Indosat menggunakan spektrum tambahan untuk memperkuat daya saing layanan 5G.